PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait rencana pembangunan Citymall, Rumah Sakit Internasional, dan proyek infrastruktur lainnya di daerah tersebut. Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas, Drs. Hermanto, MSi, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa investasi besar tersebut terganjal proses Amdal.
"Sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan persetujuan lingkungan, kami belum pernah menerima permohonan resmi terkait rencana usaha tersebut, baik tertulis maupun tidak tertulis," ujar Hermanto, Jumat (31/7).
Pernyataan ini merespons klaim yang disampaikan oleh Presiden Direktur PT. FAM Nexa Indonesia dalam pemberitaan harian Pontianak Post pada 28 dan 29 Juli 2025. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa pembangunan Citymall dan beberapa proyek besar lainnya terkendala oleh proses Amdal.
Hermanto menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap rencana usaha atau kegiatan besar harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan dasar sebelum mendapatkan persetujuan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Lebih lanjut, Hermanto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas belum menerima informasi terkait pengajuan tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar informasi yang beredar di media terkait kendala Amdal tersebut perlu dipertanyakan keabsahannya.
"Kami tetap mendukung masuknya investasi di Sambas, terutama yang berpotensi mendorong percepatan pembangunan ekonomi, seperti Citymall. Namun, semua investasi harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen untuk memastikan setiap usaha yang masuk ke wilayahnya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan di daerah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, PT. FAM Nexa Indonesia, melalui Presiden Direkturnya, Johnny Famin Efendy mengungkapkan bahwa rencana pihaknya untuk membangun City Mall Sambas, rumah sakit internasional, dan infrastruktur lainnya sedang dalam proses perizinan.
“Saat ini kami sedang membentuk tim khusus untuk menangani amdal. Ini menjadi kunci karena perizinan kami saat ini mentok di sini,” ujar Johnny kepada Pontianak Post, Senin (28/7) via telepon dari Jakarta.
Menurut Johnny, proyek ini memang tidak bisa diproses secara biasa. Perizinan harus melalui tiga level ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sambas. Prosesnya memang memakan waktu, tetapi Johnny menegaskan pihaknya tetap optimistis. “Memang agak lama sedikit, tapi kami paham ini bagian dari tanggung jawab untuk memastikan proyek ini ramah lingkungan dan berkelanjutan,” katanya.
Jika investasi ini terealisasi maka Kabupaten Sambas bakal menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan Indonesia. Pasalnya, PT. FAM Nexa Indonesia bersama mitranya dari Singapura, Long Dragon Investment, sebelumnya menyatakan akan berinvestasi senilai Rp6,6 triliun untuk membangun kawasan terpadu modern di Sambas.(fah)
Editor : Miftahul Khair