PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas sudah menetapkan Kepala Desa Tebas Kuala, HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi. Sejumlah barang bukti termasuk uang tunai telah diamankan petugas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono sejumlah barang bukti telah didapatkan sehingga HS ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan sejumlah saksi juga telah dikumpulkan.
“Barang bukti tersebut sudah kami sita dan diamankan, di antaranya dokumen peraturan desa, laporan keuangan, hasil audit inspektorat, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas.
Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya Perangkat Desa Tebas Kuala. Sejumlah ahli juga sudah dimintai pendapat, termasuk auditor inspektorat. “Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Kemudian meminta pendapat dari sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan penjelasan ahli, akhirnya Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024,” katanya.
Dalam proses penyidikan, satu orang ditetapkan menjadi tersangka yang sudah diamankan, yakni HS, Kepala Desa Tebas Kuala. “HS dalam perkara ini, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, HS diduga menggunakan SPJ fiktif dalam penggunaan ADD dan DD, kemudian diduga lakukan markup. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencairan dana desa tanpa verifikasi dari sekretaris desa, membuat SPJ fiktif, melakukan mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Bahkan, dalam kesempatan sebelumnya, tersangka sudah mendapatkan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, namun hal tersebut tak diindahkan. “Tersangka tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan,” katanya. Dalam perkara ini, HS diguga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.(fah)
Editor : Hanif