Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Program Jagung Bergulir di Tangaran, Tinggal Satu Desa Belum Mulai Tanam

Fahrozi PP • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:23 WIB

 

PERDANA: Kegiatan tanam jagung perdana di Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran.
PERDANA: Kegiatan tanam jagung perdana di Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran.

PONTIANAK POST - Tujuh dari delapan desa di Kecamatan Tangaran, sudah melaksanakan program penanaman jagung dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Hal tersebut diakui Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Hingga saat ini, dari delapan desa yang ada, terdapat satu desa lagi yang belum melaksanakan penanaman perdana jagung. Pihaknya mengapresiasi desa desa yang sudah melaksanakan Inpres Nomor 10 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi desa di Kecamatan Tangaran yang telah melakukan penanaman jagung dengan target seluas 1 hektare lahan. Alhamdulillah, sudah tujuh desa yang telah melakukan penanaman perdana, artinya kami bersama pemerintah desa berkomitmen mendukung program pemerintah,” katanya.

Terlebih diterbitkannya Inpres 10 Tahun 2025, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk stabilisasi harga sekaligus perlindungan terhadap petani jagung.

"Inpres 10 Tahun 2025 maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional, adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa ini harus didukung dan dari upaya-upaya di desa seperti penanaman jagung,” katanya.

Salah satu desa yang sudah melakukan penanaman perdana jagung, yakni Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran. Penanaman jagung dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dilaksanakan bersama kelompok tani.

“Penanaman jagung sebagai bentuk komitmen Desa Arung Parak taat mendukung program pemerintah, memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” katanya.

Tak hanya penanaman, harga jual petani juga dibuatkan payung hukum, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 18 sampai 20 persen. "Ini kita harapkan membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di desa," ujar Suhut. (fah)

Editor : Hanif
#Perdana #petani jagung #Tangaran #desa #program jagung #tertinggal #tanam jagung