Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Tangkap Warga Tebas Kuala Edarkan 7,29 Gram Sabu

Fahrozi PP • Selasa, 9 September 2025 | 10:28 WIB
SABU: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat pengungkapan perkara narkoba.
SABU: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat pengungkapan perkara narkoba.

PONTIANAK POST - J, Pria berusia 33 tahun dibekuk kepolisian atas kepemilikan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Warga Kecamatan Tebas tersebut diamankan bersama barang bukti berupa bubuk haram seberat 7,29 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno menyebutkan atas kepemilikan dan diduga mengedarkan sabu-sabu, J sementara ini di dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. J juga diancam menerima pidana denda paling besar Rp10 miliar.

J, bersama dengan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dimana berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, J membenarkan atas kepemilikan barang haram tersebut.

Pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Kemudian melaksanakan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“J adalah warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9), di rumahnya yang berlokasi di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas,” kata Kasat Narkoba Polres Sambas..

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu. “Penggeledahan terhadap pelaku serta berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,29 gram,” katanya.

IPTU Edy Sutrisno menyampaikan Polres Sambas untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sambas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas serta memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar wilayah tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (fah)

Editor : Hanif
#Edarkan Sabu #kuala #barang bukti #polres sambas #tebas #Hukuman Berat