Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rumah Dinas Puskesmas Pemangkat Dibobol Maling, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron

Fahrozi PP • Sabtu, 13 September 2025 | 12:09 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Puskesmas Pemangkat.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Puskesmas Pemangkat.

PONTIANAK POST - Rumah Dinas (rumdin) Puskesmas Pemangkat disatroni maling. Sejumlah barang penghuni pun digondol. Satu orang tersangka diamankan, dua diantaranya masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan jika petugas Polsek Pemangkat Polres Sambas, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah dinas milik Puskesmas Pemangkat. 

“Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (9/9), berhasil diungkap oleh Polsek Pemangkat. Kasus pencurian terjadi di sebuah rumah dinas Puskesmas Pemangkat, Jalan Mohd Hambal, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat,” kata Kasi Humas Polres Sambas.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Kemudian melakukan berhasil mendapatkan identitas pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial Y (23) di rumahnya di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat,” katanya.

Dalam pengembangan, ternyata pelaku tak melakukan aksinya sendiri. Y menyebutkan dirinya bersama dua orang lain yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian. 

“Dua pelaku lainnya yang berinisial R dan T masih dalam pengejaran petugas, identitas dua pelaku ini sudah dikantongi petugas kepolisian,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. “Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil pencurian, diantaranya mesin cuci, kipas angin, tabung gas, hingga peralatan dapur yang sebelumnya dilaporkan hilang. diamankan dari pelaku,” katanya.

Y, saat ini sudah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pemangkat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan,” katanya.

Polres Sambas, sebutnya, berupaya semaksimal mungkin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. (fah)

Editor : Hanif
#pemangkat #rumdin #puskesmas #pengejaran polisi #sambas #Dibobol Maling