PONTIANAK POST - Setidaknya sekitar sepuluh unit mobil sudah diamankan Satreskrim Polres Sambas dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Sambas yang saat ini sedang ditangani.
“Ada 10 unit mobil yang sekarang sudah diamankan, yang merupakan barang bukti dari dugaan kasus penggelapan yang sekarang kami tangani,” kata Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.
Sepuluh unit mobil tersebut diamankan atas pengembangan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan masyarakat. Kasus inipun menjadi perhatian pihak kepolisian, sehingga akan terus dikembangkan.
“Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Sambas, kemudian kami lakukan pemeriksaan, sehingga didapatkan bukti awal termasuk adanya sepuluh kendaraan roda empat,” katanya.
Satreskrim Polres Sambas, terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi. “Mengenai pelaku dugaan penggelapan mobil, saat ini masih terus dalam penyelidikan, beberapa saksi terus dimintai keterangan dalam kasus tersebut, kami di Polres Sambas akan berkomitmen dalam mengusut tuntas perkara ini,” katanya.
Kasatreskrim pun mengharapkan kepada masyarakat yang menjadi korban, segera melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sambas agar nantinya kasus ini cepat terselesaikan dengan baik.
"Kami berharap kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan mobil, bisa melaporkan ke Reskrim Polres Sambas, dan serahkan dan percayakan kepada aparat kepolisian agar bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.(fah)
Editor : Hanif