PONTIANAK POST - Sejumlah perempuan dewasa harus berurusan dengan hukum. Lantaran demi mengejar viral, mengunggah konten yang diduga melecehkan agama Islam. Mereka sekarang dalam penanganan serius pihak kepolisian, masyarakat pun diminta menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum.
"Kami Polres Sambas sudah mengamankan pihak yang terlibat dalam konten video, mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Diamankan beberapa orang tersebut, merupakan respon cepat yang dilakukan Polres Sambas, karena video tersebut dikecam beberapa elemen masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat tetap selalu menjaga kondusifitas dan mempercayakan kepada Polres Sambas untuk melakukan penanganan secara profesional. Masyarakat jangan sampai terpancing emosi, kemudian tidak turut menyebarkan video tersebut, percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kepolisian,” katanya.
Dalam video yang dibuat dan dijadikan konten yang diunggah di media sosial, diduga menampilkan kegiatan yang mengandung unsur pelecehan terhadap lafal Alquran.
Ketua MUI Kabupaten Sambas, Sumar’in mengecam konten yang dibuat dan diunggah di media sosial. "Kasus ini telah mencederai umat Islam. Kami berharap kasus ini diproses dengan bijak dan seadil-adilnya,” kata Sumarin.
Menurutnya, dalam video tersebut beberapa perempuan yang sudah cukup dewasa bahkan sudah tua secara usia, melakukan perbuatan yang dianggap merendahkan kesucian nilai-nilai keagamaan khususnya Islam.
“Pentingnya semua elemen masyarakat, menjaga kehormatan agama,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar bisa diperiksa sesuai hukum yang berlaku. MUI juga berharap, kepada masyarakat untuk senantiasa hati hati dan waspada jika ingin membuat konten yang akan diunggah di dunia maya. Jangan hanya demi keuntungan secara keviralan, namun melupakan sisi sosial dan lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedsos dan kepada semua pihak agar menahan diri serta menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berkompeten untuk dilakukan penanganan secara profesional,” katanya.(fah)
Editor : Hanif