PONTIANAK POST - Wilayah perbatasan di Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan strategi dalam memperkuat koordinasi lintas wilayah guna mencegah dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan dalam bentuk patroli diluncurkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Pontianak, bersama TNI, Polri, PLBN, termasuk melibatkan tokoh adat setempat.
Kepala Balai Dalkarhut Wilayah Kalimantan yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah II Pontianak menyampaikan Patroli Terpadu Batas Negeri dilaksanakan secara serentak di tiga titik perbatasan yakni PLBN Aruk Kabupaten Sambas, PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, dan PLBN Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
“Kegiatan ini menjadi sangat penting, dalam upaya memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam mencegah dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan, serta menghadapi potensi transboundary haze (asap lintas batas) yang dapat memengaruhi stabilitas ekologi, sosial, ekonomi masyarakat, hingga hubungan bilateral antar negara khususnya di negara ASEAN,” kata Sahat Irawan Manik, Kepala Seksi Wilayah II Pontianak.
Pelaksanaan di PLBN Aruk, sebutnya menjadi pusat kegiatan, yang merupakan wujud komitmen nasional dalam memperkuat perlindungan kawasan perbatasan secara kolektif dan responsif. “Ini menjadi komitmen kami, menjaga batas negeri, bukan hanya soal garis teritorial, tetapi juga batas ekosistem yang harus kita lindungi secara bersama dari kerusakan akibat Karhutla,” kata Sahat.
Selain melaksanakan pemantauan intensif di titik-titik rawan Karhutla. Bagaimana program ini, bisa membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dini, sehingga dilaksanakan lah penyuluhan dan sosialisasi.
“Pelaksanaan patroli akan berlangsung selama 10 hari, dengan skema kolaboratif melibatkan Manggala Agni, TNI/Polri, pemangku kawasan, pemerintah daerah, serta tokoh agama/adat/masyarakat sebagai garda terdepan penjaga wilayah,” katanya.
Kedepannya, melalui Patroli Terpadu kedepannya akan menjadi role model dalam pengendalian karhutla di wilayah perbatasan lainnya sekaligus sebagai langkah strategis pemerintah dalam penanganan isu Transboundary Haze Pollution sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution.(fah)
Editor : Hanif