PONTIANAK POST - J, seorang pria warga Kecamatan Tebas, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Kasus tersebut diusut Polres Sambas setelah saudara kandung korban melapor.
“Kasus ini dilaporkan pada 22 Oktober 2025 oleh kakak kandung korban setelah mendapat cerita dari adiknya,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, Minggu (26/10).
Menyikapi laporan tersebut, petugas langsung bergerak mendatangi J untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut. J berhasil diamankan di rumahnya.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju, celana panjang, celana dalam, serta akta kelahiran korban.
“Sementara ini, J diamankan di Mapolres dan dikenakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, korban sudah dua kali dicabuli. Pencabulan pertama terjadi pada Senin (6/10) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Kemudian kali kedua pada Rabu (15/10) sekitar pukul 05.45 WIB di sebuah kamar di rumah warga. Selain itu, korban ternyata juga pernah diajak mandi bersama oleh pelaku.
“Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan apa yang dilakukan pamannya. Dari pengakuan korban, aksi tersebut dilakukan dua kali. Korban juga sempat diajak mandi bareng,” ujar Kasat.
Dalam perkara ini, Polres Sambas berkomitmen untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.(fah)
Editor : Hanif