PONTIANAK POST - Jajaran Polres Sambas saat ini sedang menangani kasus dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilaporkan seorang pelajar. Dimana korban mengaku dipukul di bagian bahu kiri, serta ditabrak dengan sepeda motor hingga menyebabkan luka memar di kaki kanan.
“Benar, ada laporan dari seorang pelajar ke Mapolres Sambas, dimana laporan disampaikan karena menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan seseorang,” kata Kasi Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Dalam pemeriksaan sementara, pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.15 WIB, Pelapor yang berinisial R (18) seorang pelajar, mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan seseorang di Desa Jagur, Kecamatan Sambas.
Saat itu, korban akan mengambil ayam di rumah kost temannya. Pelapor dipanggil oleh terlapor, kemudian tanpa sebab langsung dipukul di bagian bahu kiri, serta ditabrak dengan sepeda motor hingga menyebabkan luka memar di kaki kanan.
“Atas apa yang dialami, korban mendatangi Mapolsek Sambas untuk membuat laporan resmi. Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan, di antaranya menerima laporan pengaduan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta membuat visum et repertum (V.E.R),” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kasi Humas Polres Sambas sekaligus memberikan klarifikasi beredarnya tentang kasus yang dilaporkan pelajar tersebut yang viral beredar di media sosial yang dinarasikan sebuah kasus begal.
“Tidak ada tindak kejahatan begal yang terjadi sebagaimana yang ramai viral di medsos, kejadian yang sebenarnya adalah insiden lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan begal,” katanya.
Sadoko mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena bisa menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
“Polsek Sambas telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” katanya. (fah)
Editor : Hanif