PONTIANAK POST - Pihak kepolisian menyikapi keluhan warga terkait adanya dugaan penggunaan racun kimia berbahaya untuk menangkap udang dan ikan di Sungai Lumbang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.
“Polres Sambas melalui Unit Reskrim Polsek Sambas Polres Sambas menangani kasus dugaan meracun ikan dengan bahan kimia di Sungai Lumbang, Desa Lumbang. Kasus ini awalnya adanya laporan dari seorang warga atas tindakan yang dilakukan HJ pada Kamis (30/11),” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Dalam penanganan laporan ini, pihaknya memfasilitasi adanya pertemuan mediasi antara pelapor dan terlapor. Pertemuan itu dihadiri kepala desa, ketua RT, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan, pihak terlapor HJ berjanji tak akan mengulangi perbuatannya sehingga warga sepakat menarik laporan polisi.
“Mediasi dilakukan guna mencari solusi yang baik demi menjaga kedamaian dan persatuan di lingkungan Desa Lumbang. Hasil dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, tanpa melanjutkan proses hukum. Saudara pelapor yang mewakili masyarakat Desa Lumbang juga menyatakan menarik kembali laporannya secara resmi dengan persetujuan kepala desa,” kata Sadoko.
Sadoko juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada masyarakat Desa Lumbang yang dinilai memiliki kesadaran tinggi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi penyelesaian damai ini sebagai keberhasilan pendekatan persuasif, sekaligus wujud kerja sama dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan kelestarian sumberdaya alam di wilayah Kecamatan Sambas.
Polres Sambas mengimbau agar kejadian serupa (penggunaan racun ikan) tidak terulang kembali, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas.(fah)
Editor : Hanif