PONTIANAK POST - Politeknik Negeri Sambas resmi meluncurkan Klinik Pajak. Selain sebagai pusat layanan konsultasi perpajakan, keuangan, dan bisnis untuk masyarakat umum, mahasiswa, karyawan, hingga pelaku UMKM di Kabupaten Sambas, juga menjadi laboratorium praktik bagi mahasiswa Poltesa khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan.
Klinik Pajak Poltesa, menjadi salah satu program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) yang terlaksana dengan dukungan pendanaan DIPA 2025 Politeknik Negeri Sambas. Diharapkan keberadaan lembaga ini, akan memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku UMKM, hingga mahasiswa.
Dimana sebenarnya Klinik Pajak sudah mulai dioperasikan sejak 2024 dan mendapat respon positif dari masyarakat. Keberadaan Klinik Pajak, diharapkan hadir bisa menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pajak yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Berbagai layanan disediakan, mulai dari pendampingan pelaporan SPT Tahunan, Core Tax, pembuatan pembukuan sederhana, perhitungan PPh Final UMKM dan lain sebagainya.
Banyak pelaku UMKM yang sebelumnya bingung mengurus pajak. Namun menjadi terbantu setelah adanya klinik pajak sehingga bisa lebih mandiri dalam penyusunan laporan dan pelaporan kewajiban pajaknya.
Tidak hanya sebagai pusat konsultasi, Klinik Pajak juga menjadi laboratorium praktik bagi mahasiswa Politeknik Negeri Sambas, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan, sehingga memiliki fungsi edukatif sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Hasil program P3M dengan dukungan pendanaan dari DIPA 2025 Politeknik Negeri Sambas semakin mampu beroperasi secara optimal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Apa yang dilakukan Poltesa Ini menjadi bukti komitmen kampus dalam meningkatkan literasi perpajakan dan membantu masyarakat.
Ke depan, Klinik Pajak berencana memperluas layanan baik secara luring maupun digital untuk memastikan semakin banyak masyarakat Sambas yang merasakan manfaatnya. (fah/ser)
Editor : Hanif