PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Sambas, pada Senin (24/11), akan melaksanakan sosialisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas. Kegiatan yang dilakukan menjadi bagian menerima saran dan masukan sebelum dua Raperda tersebut ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
“Sosialisasi dua Raperda direncanakan pada Senin (24/11), kegiatan ini merupakan tahapan dalam penyusunan sebuah Peraturan Daerah yang harus dilalui. Dimana saat sosialisasi legislatif akan menerima masukan dan saran dari peserta sosialisasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.
Dalam pemberitahuan, dua Raperda yang disosialisasikan yakni yang pertama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas serta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sebelumnya, sejumlah tahapan sesuai ketentuan sudah dilaksanakan DPRD Kabupaten Sambas dalam mempersiapkan raperda sebelum disosialisasikan. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pengambilan persetujuan secara lisan terhadap anggota DPRD terhadap dua Raperda tersebut dalam rapat paripurna.(fah)
Editor : Hanif