PONTIANAK POST - Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menjadi hal penting dalam rangka pemahaman seluruh jajaran mengenai perubahan filosofi pemidanaan.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, Polres Sambas, belum lama ini, melaksanakan sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Sabtu (15/11).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati tersebut juga bagian dalam menindaklanjuti STR/76/RES.7.1./XI/2025 tanggal 13 November 2025 sebagai langkah memperkuat pemahaman personel terkait paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
“Kegiatan ini penting untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran mengenai perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru, karena ada pergeseran pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini menjadi landasan penting untuk mencegah over-incarceration, terutama pada perkara-perkara non-serius,” katanya.
Sehingga dalam hal ini, bagaimana membangun sinergi antara penyidik Polri dan penuntut umum menjadi kunci keberhasilan penerapan keadilan restoratif sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Polri dan kejaksaan harus memiliki kesamaan pandangan. Jaksa memiliki kewenangan penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Ini harus dioptimalkan bersama,” katanya.
Dalam KUHP tersebut, nantinya bagaimana Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan penyelesaian kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan, atau melaksanakan deteksi dini.
“Bhabinkamtibmas berperan penting dalam deteksi dini serta mediasi berbasis kearifan lokal. Penyelesaian damai di tingkat masyarakat perlu diutamakan sebelum perkara bergulir ke proses penyidikan,” katanya.
Diperlukan komitmen, untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Sambas, berupaya menerapkan keadilan restoratif secara bijak dan proporsional, agar setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan dan membawa dampak positif bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amirrudin, para Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, anggota Satreskrim, anggota Reskrim Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Ka Spkt Polsek jajaran. (fah)
Editor : Hanif