PONTIANAK POST - Polres Sambas berharap bagi pihak atau elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan musik yang berpotensi diramaikan warga di momen pergantian tahun 2025 ke 2026. Diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah maupun kepolisian setempat untuk pengajuan rekomendasi serta izin keramaian.
"Kalau sifatnya kegiatan hiburan tersebut diramaikan masyarakat maupun sifatnya terbuka, alangkah baiknya ada rekomendasi atau izin baik dari pemerintah serta kepolisian," kata Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, Senin (1/12).
Menurutnya, sesuai ketentuan, permohonan rekomendasi serta izin keramaian dimulai dari pengajuan ke pemerintah desa setempat. Kemudian secara berjenjang yang itu diteruskan ke kecamatan hingga kabupaten.
Setelah mengantongi surat dari pemerintah desa, nantinya akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk bisa atau tidaknya memberikan izin keramaian. "Salah satu dasar untuk mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian adalah surat dari pemerintah desa," katanya.
Momen pergantian tahun, biasanya dimanfaatkan sejumlah elemen masyarakat melaksanakan pertunjukan musik. Kegiatan tersebut dilaksanakan diantaranya di tempat wisata, seperti pantai.
Kegiatan tersebut pun menjadi daya tarik masyarakat yang ingin menikmati pergantian tahun sembari menyaksikan acara musik di tempat wisata. Bahkan kegiatan menyambut pergantian tahun, tak hanya dilaksanakan satu malam melainkan beberapa malam. (fah)
Editor : Hanif