PONTIANAK POST - Polres Sambas gelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, Selasa (2/12). Tersangka berinisial THP (52), perankan 31 adegan yang disaksikan perwakilan dari Kejari Sambas, PN Sambas hingga kepala dusun tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Sambas, menjadi tahapan setelah adanya mayat yang ditemukan dalam saluran parit di Dusun Sungai Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis, 30 Oktober 2025 siang, yang selanjutnya diketahui identitas jenazah tersebut adalah AA (44).
Adegan yang dihadiri sejumlah saksi, dimulai saat tersangka THP tidur di ruangan di rumahnya yang kemudian mendengar ada suara sepeda motor yang berhenti di depan kediamannya atau tepatnya mendekati dimana anjing milik tersangka dirantai di sebuah tiang, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Awalnya THP menaruh curiga, lantaran di wilayahnya, beberapa kali terjadi pencurian anjing.
Adegan selanjutnya diakhiri dengan saat tersangka dibawa petugas kepolisian untuk mencari sandal milik korban yang terbungkus plastik hitam yang sebelumnya telah dibuang THL di dalam parit pinggir jalan Raya Sinam.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono menyampaikan jika pihaknya dengan menghadirkan dari Kejari maupun PN Sambas, melakukan rekonstruksi dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban atas nama AA warga Kecamatan Selakau, meninggal dunia.
“Pihak kepolisian setelah mendapati laporan adanya penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan termasuk visum,” kata AKP Rahmat.
Disebutkannya, terdapat luka-luka di tubuh korban sebelum dibuang di saluran parit, yang selanjutnya diakui oleh tersangka, jika dirinya telah melakukan kekerasan kepada korban lantaran kesal anjing miliknya diracun untuk selanjutnya akan dicuri.
“Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria yang diketahui warga Kecamatan Selakau ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Dusun Sungai Lakum Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat. Korban dalam posisi terjepit di antara bordes alas kaki motor matic di parit dengan posisi badan miring. Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi untuk dibawa ke RSUD Pemangkat. Pemeriksaan terus dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan mayat ini.(fah)
Editor : Hanif