PONTIANAK POST - Setelah melalui proses panjang, melalui pembuktian Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sambas, akhirnya AZ memperoleh penetapan perwalian yang sah sesuai putusan Penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor 525/Pdt.P/2025/PA.Sbs yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2025.
“Pada Selasa (2/12), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sambas membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, setelah dikabulkannya permohonan perwalian JPN oleh Pengadilan Agama Kelas IA Sambas, sehingga seorang anak perempuan berinisial “AZ” berhasil memperoleh Penetapan Perwalian yang sah,” kata Kepala Kejari Sambas, Sulasman SH MH, Jumat (5/12).
Menurutnya, penetapan perwalian sah atas AZ, tertuang dalam Penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 525/Pdt.P/2025/PA.Sbs yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2025. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali yang berbunyi, “Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak” sehingga penunjukan wali diperlukan untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ini berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan dari AZ sebagai anak,” katanya.
Dalam prosesnya, disampaikan Widi, JPN Kejaksaan Negeri Sambas Merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal untuk kepentingan umum maka atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) tanggal 18 September 2025 bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan penetapan wali atas seorang anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
Melalui pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil dalam pemenuhan hak-hak anak untuk masa depan yang lebih baik. Diharapkan, penetapan perwalian ini menjadi awal yang baik bagi “AZ” untuk tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang.(fah)
Editor : Hanif