PONTIANAK POST - OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Monitoring atas Saran Perbaikan Hasil Kajian Kebijakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas dalam rangka pengawasan penegakan Peraturan Daerah Mengenai Ketertiban Umum yang belum lama ini diterbitkan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sambas, belum lama ini. Membahas progres penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar Mas Agus Aqil menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah berupaya hingga terbitnya Perda tersebut dalam rangka pelayanan publik.
“Kami melihat dari Perda yang belum lama diterbitkan, adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi permasalahan yang muncul,” kata Mas Agus Arif.
Ombudsman Kalbar mengharapkan Perda tersebut mampu mengakomodasi berbagai permasalahan yang ada sekaligus menjadi landasan penyelesaian. “Ketertiban umum sangat berkaitan erat dengan kelancaran pembangunan,” katanya.
Apa yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik. Tema kajian dibuat dengan dasar hasil pemetaan laporan masyarakat pada Ombudsman Kalbar Tahun 2022-2024.
Kajian dilakukan dengan melaksanakan rangkaian tahapan dalam kajian kebijakan dengan jangka waktu kajian Januari hingga Desember 2025, mulai dari Tahap Deteksi pada 17 Januari 2025, Tahap Analisis mulai 15 April 2025, hingga Pelaksanaan Perlakuan Saran (PPS) mulai 29 September 2025.
Hasil kajian saat itu, pada Perda Ketertiban Umum, disebutkan jika (Perda) sudah berusia cukup lama sehingga tidak lagi mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, Kabupaten Sambas juga belum memiliki regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan pemberian sanksi atas pelanggaran ketertiban umum. (fah)
Editor : Hanif