PONTIANAK POST - Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo memerintahkan ke jajarannya untuk membuka pelayanan di Hari Sabtu dan Minggu untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang akan mengurus kelengkapan berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan yang diambil Polres Sambas tersebut menyusul ramainya masyarakat yang akan mengurus SKCK sebagai salah satu syarat pemberkasan setelah adanya penyesuaian jadwal sesuai Surat Edaran BKN. Dimana untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025. Kemudian usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025 serta penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
Kapolres Sambas menyampaikan menyikapi kondisi tersebut serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Polres Sambas telah menyiapkan fasilitas yang memadai, memberikan pelayanan baik dan profesional.
“Kami dari Polres Sambas, akan membantu masyarakat terutama yang akan untuk mengurus SKCK yang diperlukan untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas,” katanya.
Polres Sambas juga telah menambah operator, memberikan pelayanan informasi, termasuk menyiapkan pelayanan kesehatan medis, tempat khusus untuk ibu hamil dan menyusui, serta tenda dan mineral, ditengah ramainya warga mengurus SKCK. “Silahkan bertanya ke petugas langsung, termasuk jika ada hambatan, silahkan datang langsung ke Polres Sambas,” katanya. Pelayanan pembuatan SKck, akan berlangsung mulai 12 hingga 15 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM AD Kabupaten Sambas, Hendra menyampaikan sesuai penyesuaian jadwal yang tertuang di Surat Edaran BKN tersebut. Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja sudah menginformasikan kepada calon PPPK Paruh Waktu agar dapat segera mengurus administrasi SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter (SKD) sebagai kelengkapan administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. "Kami sudah sampaikan informasi untuk mempersiapkan dokumen persyaratan, diantaranya SKCK dan SKD,” kata Hendra.
Pihaknya, juga berharap BKN dapat memberikan perpanjangan waktu jika memang diperlukan. “Saat ini kami juga masih menunggu surat perpanjangan dari BKN dan mudah-mudahan ada perpanjangan diberikan,” katanya.(fah)
Editor : Hanif