PONTIANAK POST - Menjelang pergantian tahun, Kejaksaan Negeri Sambas dengan mengundang sejumlah instansi terkait lainnya. Lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (24/12).
Dalam pemusnahan sejumlah barang bukti, mulai dari perkara narkotika dan obat obatan terlarang, pencurian, informasi dan transaksi elektronik, kerusakan lingkungan akibat penambangan, penangkapan ikan dengan bahan peledak, farmasi kesehatan, TPPU dan asusila, dilakukan dengan mencampur dengan air yang sudah ada cairan pembersih kloset, di gergaji, di gerinda, dihancurkan dengan palu hingga dibakar, langsung dipimpin Kepala Kejari Sambas, Sulasman.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, kegiatan dihadiri perwakilan rakyat yakni Ketua DPRD Sambas, Kadinkes, pihak Polres dan lainnya,” kata Kajari Sambas, Sulasman.
Pemusnahan, sebutnya, juga menjadi tahapan yang harus dilakukan Kejari Sambas dalam rangka mengentaskan penanganan perkara yang tahapannya sudah diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Terlebih, jika disimpan berpotensi membawa dampak negatif.
“Barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki nilai guna, jika disimpan bisa menimbulkan dampak negatif, sehingga pemusnahan menjadi langkah penting. Ini juga bentuk negara hadir dan tegas dalam menyelesaikan perkara,” katanya. Dimana dalam periode Januari - Desember 2025, Kejari Sambas sudah melakukan pemusnahan barang bukti dari 137 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini juga bagian implementasi Surat Edaran Kejagung RI tentang optimalisasi putusan pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, sehingga dalam kegiatan Kejari Sambas mengundang instansi terkait termasuk perwakilan dari masyarakat Kabupaten Sambas yakni dari Ketua DPRD.
“Diharapkan pemusnahan yang dilakukan, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum dalam hal penanganan perkara dilakukan dengan tuntas dan berkeadilan,” katanya.
Sulasman menyampaikan, dari BB perkara yang dimusnahkan, didominasi kasus narkotika. Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan bersama, terlebih Sambas adalah kabupaten yang berada di daerah perbatasan antar negara. “Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama masyarakat, untuk terus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, kedepannya bagaimana terus melaksanakan sosialisasi ke sekolah, kampus, kecamatan hingga ke desa-desa terkait dengan bahaya narkotika,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Sambas, yang mengundang pihaknya sebagai implementasi rakyat Kabupaten Sambas. “Apa yang dilakukan Kejari Sambas ini, nanti akan kami sampaikan ke masyarakat, terutama berkaitan dengan narkotika, karena Sambas adalah daerah perbatasan, sehingga kami akan terus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika,” katanya.
Bahkan, melalui komisi terkait di DPRD Kabupaten Sambas, mengagendakan kegiatan sosialisasi ke sekolah, kampus, hingga ke masyarakat di desa untuk bersama-sama mencegah bahayanya narkotika. “Jangan sampai kepingin coba tau rasa barang narkotika, karena bendanya sederhana atau orang menyebut Garam china ini, tapi dampaknya luar biasa, karena bisa mengancam generasi penerus bangsa,” katanya.(fah)
Editor : Hanif