PONTIANAK POST - Sebanyak 3233 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Tahun Anggaran 2025 setelah mendapatkan surat Keputusan (SK) yang secara simbolis diserahkan Bupati Sambas Satono, Selasa (30/12), di Halaman Kantor Bupati Sambas.
Pengangkatan P3K yang dilaksanakan Pemkab Sambas, setelah adanya keputusan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN RB. “Ini (pengangkatan P3K PW) merupakan langkah yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga nonASN atau honorer,” kata Satono.
Kebijakan ini membuat tenaga honorer yang diangkat mengaku bahagia. Terlebih bagi yang sudah berusia dan dalam kurun waktu lama menjadi tenaga honorer di sejumlah lembaga. Diangkatnya menjadi P3K PW akan memberikan kepastian berkaitan dengan nasib mereka, sehingga ini akan menjadi motivasi bagi mereka.
“Tadi terima SK P3K PW, Alhamdulillah,” kata Iwan, pegawai P3K PW. Dirinya berharap dengan SK yang diterima akan memberikan kejelasan nasib mereka yang sudah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas Yakob Pujana menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sambas yang sudah memberikan SK kepada P3K PW. Ini menjadi langkah yang baik, selain bagi nasib para tenaga honorer, juga bagian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini berhubungan erat dengan upaya Pemkab Sambas meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diangkatnya honorer menjadi P3K PW menjadi motivasi untuk lebih lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (fah)
Editor : Hanif