Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ketua DPRD Sambas Dukung Sosialisasi Bersama Cegah Peredaran Narkotika

Fahrozi PP • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:49 WIB
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar

PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas. Pihaknya juga merencanakan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah hingga ke desa berkaitan dengan upaya bersama mencegah menjadi korban dari bahayanya barang haram tersebut.

“Kami di DPRD Kabupaten Sambas melalui komisi terkait merencanakan agenda sosialisasi ke sekolah, kampus, hingga ke masyarakat di desa untuk bersama-sama mencegah bahayanya narkotika,” kata Abu Bakar, belum lama ini.

Menurutnya, semangat bersama untuk memerangi peredaran narkotika, menjadi penting. Terlebih, Sambas merupakan daerah yang berada di perbatasan antar negara, yang itu menjadi salah satu kerawanan masuknya barang haram tersebut.

“Kabupaten Sambas merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga menjadi rawan adanya peredaran narkotika antarnegara. Hal ini harus menjadi kewaspadaan semua pihak, untuk memiliki kepedulian terhadap ancaman masuknya narkotika,” katanya.

Dia juga mengingatkan, dimulai dari lingkungan diri sendiri, keluarga, RT, desa, kecamatan harus juga waspada atas ancaman barang haram tersebut. Lantaran, sekali terkena maka akan membahayakan masa depan generasi bangsa.

“Jangan sampai kepingin coba atau merasa narkotika, karena bendanya sederhana atau orang menyebut garam china ini, tapi dampaknya luar biasa, karena bisa mengancam generasi penerus bangsa,” katanya.

Sementara itu, sesuai data pengungkapan kasus Polres Sambas, narkotika menjadi tertinggi dibandingkan perkara yang ada. Dimana dalam pres rilis Satnarkoba Polres Sambas, Adapun data pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas jumlah pengungkapan kasus tahun 2025 sebanyak 48 kasus. Jika dibandingkan Tahun 2024 sebanyak 58 kasus. Sehingga persentase jumlah ungkap kasus mengalami penurunan 47 persen.

Sementara jumlah tersangka tahun 2025 sebanyak 52 orang. Jika dibandingkan Tahun 2024 sebanyak 74 orang. Sehingga persentase jumlah tersangka mengalami penurunan 51 persen. Jumlah barang bukti sabu tahun 2025 total berat 299,28 gram. Jika dibandingkan tahun 2024, total berat netto 354,81 gram. Sehingga persentase jumlah barang bukti mengalami penurunan 200 persen.

Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk lima orang, maka Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar bisa menyelamatkan sebanyak 1.150 jiwa, dengan nilai kerugian Rp299.280.000.

Sedangkan jumlah barang bukti ekstasi tahun 2025 total 34 butir. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, total 68 butir sehingga persentase barang bukti mengalami penurunan 33 persen.

Jika diasumsikan satu butir ekstasi digunakan untuk satu orang, maka Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar bisa menyelamatkan 34 jiwa, dengan nilai kerugian Rp10.200.000.

Dari pengungkapan kasus narkotika tahun 2025 terkait kategori dan status para tersangka, yakni residivis sebanyak 15 orang, kemudian berdasarkan pekerjaan didominasi buruh, swasta, pengangguran. Selanjutnya, berdasarkan umur didominasi 30 tahun ke atas, anak-anak 17 tahun.

Dalam menekan penyalahgunaan atau pemakai atau pecandu narkotika, Satresnarkoba Polres Sambas telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tahun 2025 sebanyak satu kasus dengan jumlah yang direhabilitasi sebanyak dua orang bekerja sama dengan BNNP Kalbar. (fah)

Editor : Hanif
#pemberantasan narkotika #DPRD Sambas #keamanan Masyarakat #sambas #sosialisasi narkoba