PONTIANAK POST - H dan Z sempat membuang barang bukti berupa paket sabu-sabu ke saluran pembuangan air, ketika yang bersangkutan akan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sambas di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Sambas.
Disampaikan Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono. Ketika dilakukan penangkapan, H alias D berusaha membuang satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu ke saluran drainase penginapan.
“Untung saja, ketika H membuang Barang bukti dilihat petugas, yang segera mengamankan paket tersebut,” kata AKP Sadoko.
Barang bukti yang diamankan, yakni butiran sabu dengan berat bruto 0,39 gram. yang selanjutnya diakui milik ZM yang berasal dari H. “Langsung, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan, disertai bukti lainnya yaitu 1 alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, dan satu unit handphone,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya dengan barang bukti yang diamankan, diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib. Satu dari dua orang yang diamankan, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas yakni D.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan dari informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan,” katanya.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di halaman depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Semangau Kecamatan Sambas. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan keterangan H, pelaku Z (20) menerima 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari H.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak keberadaannya dan mengamankannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas,” katanya.
Sadoko sampaikan Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Pihaknya juga terus mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(fah)
Editor : Hanif