PONTIANAK POST - Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana berharap semua pihak yang ada di Kabupaten Sambas, untuk terus menjalin koordinasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Terlebih saat ini, sesuai prakiraan cuaca BMKG, hujan intensitasnya kecil.
“Semua pihak, mulai dari pemerintah melalui jajaran, kepolisian, TNI, Manggala Agni, bersama masyarakat, harus terus menjalin komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” kata Yakob Pujana, yang juga Ketua Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Sambas, Selasa (20/1).
Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi hal penting, dalam rangka kebersamaan mencegah terjadinya musibah tersebut. Kemudian hal itu (komunikasi dan koordinasi) sebagai upaya membuat langkah bagaimana upaya pencegahan, termasuk dalam rangka upaya penanggulangan jika itu terjadi.
“Upaya persiapan harus dilakukan, diantaranya bagaimana mengajak seluruh lapisan masyarakat, pihak perkebunan sawit, untuk bersama-sama mensosialisasikan pencegahan karhutla, terutama di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Berdasarkan Ikhtisar Cuaca BMKG, pada pertengahan Januari 2026 terpantau terjadi hari tanpa hujan kategori sangat pendek, yakni satu hingga lima hari, di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kondisi tersebut tercatat terjadi pada 14–15 Januari 2026, dengan suhu udara tertinggi mencapai 32,3 derajat Celcius di Kota Pontianak.
BMKG juga kembali mengeluarkan peringatan pada periode 19–25 Januari 2026 terkait potensi Karhutla akibat jeda hujan atau kondisi berawan, meskipun Kalimantan Barat belum memasuki musim kemarau.
Berdasarkan Ikhtisar Cuaca BMKG, pada pertengahan Januari 2026 terpantau terjadi hari tanpa hujan kategori sangat pendek, yakni satu hingga lima hari, di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kondisi tersebut tercatat terjadi pada 14–15 Januari 2026, dengan suhu udara tertinggi mencapai 32,3 derajat Celsius di Kota Pontianak.
BMKG juga kembali mengeluarkan peringatan pada periode 19–25 Januari 2026 terkait potensi Karhutla akibat jeda hujan atau kondisi berawan, meskipun Kalimantan Barat belum memasuki musim kemarau.
Observasi juga dilakukan pada siang dan malam hari untuk masing-masing satelit. Pada daerah tertutup awan atau blank zone, hotspot di wilayah tersebut tidak dapat terdeteksi.
Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak merelease data sebaran titik panas dari tanggal 17 Januari dari pukul 00.00 sampai 23.00 Wib. Terdeteksi bahwa Kabupaten Kubu Raya sebagai penyumbang titik panas terbanyak, yakni 29 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah dan tinggi.
Kabupaten Mempawah dengan 10 hotspot disusul Sambas dan Sanggau masing-masing terdeteksi 5 titik panas. Kabupaten Landak terpantau 8 hotspot termasuk di Kota Pontianak dan Sintang terdeteksi titik panas. Jumlah totalnya ada 62 titik panas.
Sementara itu, Personel gabungan Polres Sambas lakukan pemadaman kebakaran lahan pada Minggu (18/1) pukul 13.00–17.00 WIB. Kegiatan ini menindaklanjuti hotspot melalui aplikasi Lancang Kuning, di Dusun Gemuruh, RT 025/RW 006, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur.
Dalam kegiatan tersebut, turun Kasat Samapta Polres Sambas IPTU Andry bersama Kapolsek Selakau Ipda Tri Kurnia Setiawan, kemudian personel Sat Samapta Polres Sambas, Polsek Selakau, Manggala Agni, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko pemadaman dilakukan di lahan gambut dengan kedalaman kurang lebih dua meter, di luasan 2 hektar. Mengenai penyebabnya, saat ini masih dalam penyelidikan.
Polres Sambas, sebagai antisipasi bersama, mengajak seluruh masyarakat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Lantaran, dampaknya sangat buruk, mulai dari mengganggu kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan, mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, menghambat transportasi darat, laut, dan udara, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, jika terbukti siapa yang bersalah akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, hal itu semua dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(fah)
Editor : Hanif