PONTIANAK POST - Sebagai upaya mendorong pengurus masjid untuk segera mengurus alas hak atas lahan maupun harta wakaf tempat ibadah lainnya, Kementerian Agama Kabupaten Sambas bersama dengan Yayasan Sambas Raya Madani, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sambas serta DKM 1001 Kubah akan melaksanakan kegiatan workshop.
Dalam kegiatan tersebut, akan melibatkan sejumlah pengurus masjid yang ada di Kabupaten Sambas. Ditahap awal ini, nantinya kegiatan akan dilaksanakan di Kantor Masjid 1001 Kubah, Jalan Lingkar Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, pada Jumat 30 Januari 2026.
“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama Kabupaten Sambas kemudian BWI, kegiatan workshop nantinya bisa dilaksanakan dengan baik,” kata pelaksana kegiatan Workshop Pengelolaan Harta Wakaf yang juga Ketua Yayasan Sambas Raya Madani Misni Safari, Jumat (23/1).
Pelatihan yang akan dilaksanakan, lahir lantaran di Kabupaten Sambas sesuai data dari Kemenag Sambas, masih banyak masjid yang belum mengurus alas hak atas lahan bangunan masjid yang ada. Padahal, hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka menjamin keberadaan tempat ibadah tersebut yang digunakan untuk umat.
“Paling tidak, dengan ajang ini akan lebih mendorong bagaimana pengurus masjid memiliki pandangan dari mana memulai untuk mengurus alas hak atas masjid yang di wilayahnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Sambas Kaharudin mengingatkan kepada pengurus masjid atau musala yang ada di Kabupaten Sambas untuk mengurus hak alas dasar atau sertifikat lahan dimana tempat ibadah tersebut didirikan.
“Kami dari Kemenag Sambas mengingatkan kepada pengurus tempat ibadah agar segera mengurus alas dasar atau sertifikat lahan tempat ibadah,” kata Kaharudin.
Menurutnya, hasil pendataan dan pemetaan yang dilakukan pihaknya, masih banyak masjid atau musala yang lahannya belum memiliki sertifikat. "Kami sudah melakukan pemetaan, hasilnya bagaimana pengamanan aset tempat ibadah, terutama tanah, masih banyak yang belum bersertifikat. Kami berharap lahan yang ada diurus sertifikatnya, dan kami kemenag akan bantu secara bertahap dan gratis," katanya.
Sebagai langkah awal, pengurus tempat ibadah diharapkan bisa mulai mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, termasuk jika itu tanah wakaf atau tanah bantuan dari orang atau pihak lain.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sambas Mursidin menyampaikan jika sesuai data yang ada, jumlah masjid dan musala di Kabupaten Sambas mencapai 1.333 unit. Bahkan jumlah ini yang baru terdaftar yang diperkirakan beberapa masih belum terdaftar. (fah)
Editor : Hanif