PONTIANAK POST - Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polres Sambas, yakni menangkap perempuan muda berinisial S (38) yang diduga mencabuli anak angkatnya.
Sebagai pihak yang mengawal kasus ini, menyampaikan rasa keprihatinan. Pasalnya, pencabulan atau kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekat, seperti dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Paloh, dimana pelaku diduga adalah ibu angkatnya yakni S.
“Kami menyampaikan rasa prihatin sekaligus mengecam keras, karena korban masih sembilan tahun, dan yang lebih parah lagi dilakukan oleh ibu angkatnya,” kata Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas, Tiwi, kepada sejumlah media.
Dimana seharusnya, seorang anak mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika berada dengan orang terdekatnya. Namun apa yang dilakukan oleh S, justru sebaliknya.
“Kami melihat ini bentuk kejahatan serius terhadap anak, sekaligus pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan, seharusnya semua pihak terutama orang terdekat, harus memberikan perlindungan terhadap anak,” katanya. (fah)
Editor : Miftahul Khair