Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pelaku Pencurian Toko Ponsel Sajingan Besar Ditangkap, Korban Kehilangan Puluhan Handphone

Fahrozi PP • Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB

Ilustrasi Pencuri
Ilustrasi Pencuri

PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial E diamankan di Desa Durian, Kecamatan Sambas, oleh petugas kepolisian Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas. Pria 45 tahun tersebut diduga membobol toko telepon seluler yang ada di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/1), sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Dimana korban yang merupakan pemilik, mendapati barang dagangannya berupa telepon seluler dan beberapa barang lainnya habis.

“Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Sajingan Besar, selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas. Kolaborasi apik ini akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap diduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Hasil keterangan dari korban, dirinya mengetahui setelah pada Senin (26/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika akan membuka toko untuk berjualan. Korban mendapati puluhan unit handphone jualan maupun konsumen yang sedang diperbaiki, kemudian belasan unit powerbank telah hilang dari etalase.

Baca Juga: Mentan Amran Sidak Pasar Tagog, Tegaskan Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET

“Korban selanjutnya memeriksa, dan juga melihat pintu belakang rukonya telah rusak dicongkel dan dalam keadaan terbuka,” katanya.

Selanjutnya, korban memeriksa CCTV yang memang telah terpasang di rukonya, membuka file dan melihat video. “Dalam video tersebut, ada seorang pria menggunakan linggis mencongkel pintu,” katanya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke petugas Bhabinkamtibmas setempat yang segera dilanjutkan ke Polsek Sajingan Besar, yang tak lama langsung ke lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar IPDA Fredy Rico Sianipar menyampaikan ketika berada di lokasi kejadian, memeriksa dan melihat video, selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas. Selanjutnya melakukan pelacakan dan mendapati posisi pelaku berada di Desa Durian, Kecamatan Sambas.

“Setelah dilakukan pengecekan, petugas kepolisian menangkap dan mengamankan pelaku inisial E di Desa Durian pada Selasa (27/1), sekitar pukul 06.00 WIB,” katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Salawat dari Imam Syafi’i yang Dianjurkan untuk Dibaca di Bulan Syaban

Ditangan E, polisi mengamankan barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta peralatan seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian juga berharap sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan ditempat usaha masing-masing, dengan meningkatkan keamanan dan kewaspadaan. (fah)

Editor : Hanif
#sambas #polres sambas #Pemcurian #tindak kriminal