Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Diduga Edarkan Narkoba, Warga Teluk Keramat Dibekuk Polisi Bersama Puluhan Paket Sabu

Fahrozi PP • Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:55 WIB

 

DIAMANKAN: Barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan H.
DIAMANKAN: Barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan H.

PONTIANAK POST - Sekitar tiga puluh paket plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu, diamankan dari tangan H alias C (40 tahun). Saat ini, pria tersebut sudah digelandang ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari Tangan H alias C diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,8 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan dan barang bukti lainnya,” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.

Menurutnya, H mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya, setelah pria tersebut diamankan pihak kepolisian dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat.

H dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. H dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan H alias C dengan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan pada Rabu (4/2) sekitar pukul 00.15 Wib. Hal ini berawal adanya informasi mengenai kecurigaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H alias C di wilayah Kecamatan Teluk Keramat. Dalam penggeledahan juga disaksikan warga.

“Polres Sambas melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat,” katanya.

Ini menjadi bentuk komitmen Polres Sambas dalam rangka memberantas peredaran narkotika. “Polres Sambas berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas,” katanya.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (fah)

Editor : Hanif
#Teluk Keramat #penggerebekan #paket sabu #rumah warga #polres sambas