Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Kapuas Hulu Gagalkan Perdagangan Kelelawar Ilegal di Aruk, Tangkal Ancaman Virus Nipah

Hanif PP • Kamis, 19 Februari 2026 | 05:45 WIB

 

KELELAWAR SELUNDUPAN: Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan kelelawar yang disita dari penyelundupan lintas negara di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Sambas. Penahanan ini dilakukan untuk mence
KELELAWAR SELUNDUPAN: Petugas Karantina Kalimantan Barat menunjukkan kelelawar yang disita dari penyelundupan lintas negara di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Sambas. Penahanan ini dilakukan untuk mence

PONTIANAK POST – Tindakan tegas dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) dengan menahan daging kelelawar dan ikan asin ilegal di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada Senin lalu (16/2).

Daging kelelawar seberat 1 kg dan ikan asin 50 kg ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan ikan asin, berusaha diselundupkan tanpa dokumen karantina yang sah. Menurut Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat, hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan, khususnya terkait virus zoonosis seperti Virus Nipah.

“Meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak memenuhi prosedur karantina,” tegas Ferdi dalam keterangan tertulisnya (18/2). Komoditas tersebut kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk dan akan segera dimusnahkan sesuai regulasi.

Ferdi menambahkan, tindakan penahanan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyebaran Virus Nipah ke wilayah Indonesia. Kelelawar, yang dikenal sebagai reservoir alami virus Nipah, dapat membawa virus mematikan ini tanpa menunjukkan gejala yang terlihat.

Virus yang pertama kali teridentifikasi di Malaysia pada 1998 ini memiliki tingkat kematian yang tinggi, dan dapat menular ke manusia melalui hewan seperti babi atau langsung dari konsumsi produk hewan yang tercemar.

Wilayah Merah Virus Nipah

Peneliti dari BRIN, Niluh Putu Indi Dharmayanti, menyebutkan bahwa Kalimantan Barat kini termasuk dalam wilayah merah kewaspadaan virus Nipah. Berdasarkan studi serologis, sekitar 19% sampel serum kelelawar Pteropus vampyrus di Kalbar terpapar virus Nipah, meskipun belum ada laporan infeksi pada hewan ternak seperti babi. “Virus Nipah sudah terbukti bersirkulasi pada satwa liar di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat. Potensi penularan ke manusia tetap ada, meskipun hingga kini belum ada warga yang terinfeksi,” kata Indi.

Kalimantan Barat, dengan keanekaragaman spesies kelelawar yang tinggi, dinilai memiliki potensi besar untuk terjadinya spillover atau lonjakan penularan penyakit dari hewan ke manusia. Selain itu, interaksi yang intens antara manusia, hewan, dan lingkungan menjadi faktor pendorong penting dalam munculnya penyakit zoonosis berbahaya ini.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kasus yang menyerupai influenza, ISPA, pneumonia, dan meningitis. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa skrining di pintu masuk negara, termasuk bandara, telah diperketat. “Jika ada pasien dengan gejala batuk yang tidak sembuh-sembuh, kami akan diskrining apakah karena flu, Covid-19, atau virus Nipah,” ungkapnya, Minggu (1/2).

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat, terutama di daerah dengan populasi kelelawar yang tinggi seperti Kalbar, berhati-hati dalam mengonsumsi buah yang sudah digigit oleh kelelawar, karena dapat terkontaminasi virus.

Balai Karantina Kalimantan Barat juga turut meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya ini. Ferdi menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan barang yang melintas melalui perbatasan. Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha peternakan di Kalimantan Barat. “Kami memperketat pengawasan, tidak hanya pada barang bawaan, tetapi juga orang-orang yang melintas di perbatasan,” ujarnya.

Meski hingga kini belum ada vaksin atau obat antivirus spesifik untuk virus Nipah, penanganannya bersifat suportif. Oleh karena itu, pencegahan menjadi langkah paling penting. BRIN mendorong penguatan surveilans aktif terhadap satwa liar, hewan domestik, dan manusia, serta peningkatan kapasitas diagnostik di daerah-daerah rawan.

“Edukasi masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko zoonosis, terutama dalam kontak dengan satwa liar atau konsumsi pangan yang berpotensi terkontaminasi,” pungkas Indi. (ars)

Editor : Hanif
#virus nipah #penyakit zoonosis #kalimantan barat #Karantina #aruk #daging kelelawar #ilegal