PONTIANAK POST - Berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur jalan, DPRD Kabupaten Sambas berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. Terutama sudah adanya program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD di Tahun Anggaran 2026.
Perlu diketahui, Program IJD sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi. Program yang dicanangkan Presiden RI langsung ini, tujuannya pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas jalan daerah yang strategis dan selama ini terkendala terbatasnya anggaran.
“Konsultasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Sambas sebagai salah satu komitmen mengawal pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan.
Kurang baiknya sarana jalan, menjadi penghambat majunya perekonomian suatu daerah. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, terkadang juga terhambat berkaitan dengan status jalan. “Kami juga menyoroti persoalan status jalan, hal tersebut terkadang menghambat proses penganggaran,” katanya.
Hal ini juga dialami sejumlah jalan di Kabupaten Sambas. Sehingga permasalahan status jalan menjadikan jalan yang rusak susah untuk mendapatkan penganggaran pembangunannya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sambas Supni Alatas menyebutkan sejumlah sarana fisik, diantaranya Jembatan Sungai Sambas Besar atau JSSB. Tentunya memberikan dampak pada meningkatnya arus lalu lintas, Sehingga beberapa jalan yang ada tentunya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama pusat.
“Setelah Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) digunakan secara umum oleh masyarakat, tentunya akan berdampak bagi ruas jalan yang ada di dua wilayah yang selama ini terisolasi sungai, sehingga jalan jalan yang ada perlu mendapatkan perhatian,” katanya.
Dalam kunjungan ke Jakarta tersebut, sejumlah isu dibawah berkaitan dengan percepatan peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026.
Rombongan dari Kabupaten Sambas diterima Ketua Tim Pembinaan Tata Kelola dan Evaluasi Usulan Program Jalan Daerah, Hafiz Fauzi, di Kantor Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Dalam pemaparan Ketua Tim, program Inpres Jalan Daerah (IJD) dipastikan akan berlanjut sebagai program strategis nasional hingga tahun 2029. Hal ini sebagai bentuk pemahaman kondisi kebutuhan daerah untuk perbaikan infrastruktur jalan sangat besar, namun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran. (fah)
Editor : Miftahul Khair