Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai, Polisi Amankan 39,37 Gram Barang Bukti

Fahrozi PP • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:08 WIB

 

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Sempat kehilangan jejak, bahkan berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, akhirnya petugas Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap V, pria 26 tahun yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sejumlah desa di Kecamatan Jawai.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas amankan seorang laki-laki berinisial V, belum lama ini di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai.

“Petugas sempat kehilangan jejak karena V tidak ada dilokasi sesuai informasi awal, namun petugas tidak menyerah dan terus melakukan pencarian lanjutan hingga akhirnya keberadaan pelaku ditemukan yakni di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam,” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan.  Pelaku sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tidak hanya itu, pelaku juga melemparkan barang bukti satu paket plastik klip yang diduga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku berhasil diringkus dan barang bukti yang dibuang pun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,37 gram dan dua Paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram serta barang bukti lainnya.

Atas kepemilikan barang tersebut, V dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami dari Polres Sambas mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak untuk menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya. (fah)

Editor : Hanif
#Satresnarkoba #Jawai #Tangkap Pengedar Sabu #barang bukti sabu #polres sambas