PONTIANAK POST – Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo pimpin press rilis perkembangan penanganan kasus kekerasan anak terhadap ibu kandungnya yang terjadi di Kecamatan Teluk Keramat belum lama ini. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian hadirkan pihak Rumah Sakit Jiwa Kalbar di Singkawang, pejabat Dinas Sosial serta dari PPA DP3AP2KB Kabupaten Sambas, Senin (30/3).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sambas tegaskan jika pihak kepolisian terus menangani kasus tersebut dan perkembangannya selalu di sampaikan ke public. “Polres Sambas terus menanganai kasus tersebut, diantaranya mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi,” kata Kapolres Sambas, Senin (30/3).
Pihaknya, juga membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini jajaran di Pemkab Sambas khususnya Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kabupaten Sambas kemudian dengan pihak RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang.
"Kami selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaranPemkab Sambas melalui dinas terkaitnya yang juga Bersama-sama dengan Polres Sambas melakukan penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku, terlebih dari pihak kelurga korban, juga merupakan keluarga rentan atau kurang mampu,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu hasil observasi dan pemeriksaan intensif yang dilakukan pihak RSJ Kalbar yang berkedudukan di Kota Singkawang. Terlebih, dari hasil laporan korban yang merupakan anak di bawah umur, sebelumnya pernah dirawat di RSJ Kalbar yangitu dibenarkan pihak Rumah sakit setempat.
“Intinya sejak awal Polres Sambas terus menangani perkara ini, namun demikian ditengah beberapa informasi yang diantaranya pihak orang tua yang juga korban menghendaki anaknya tidak diproses secara hukum, kami di Polres Sambas tentunya masih menunggu hasil observasi dan pemeriksaan kejiwaan dari pihak RSJ, lantaran adanya Riwayat jika anak yang berhadapan dengan hukum tersebut pernah mendapatkan perawatan di RSJ selama kurang lebih dua bulan,” katanya.
Wadir I RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang, Tarsisius menyampaikan sejak 17 Maret 2026, anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH berinisial R sudah menjalani rawat inap di RSJ Kalbar yang ada di Singkawang. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan kejiwaan, observasi dan yang bersangkutan ditempatkan diruang isolasi.
“Penanganan terus dilakukan dan ditempatkan di ruang isolasi, terlebih yang bersangkutan pada Oktober hingga Desember 2025 pernah dirawat di RSJ, sehingga untuk kepastian diagnosa memang memerlukan waktu 14 hari kedepan,” katanya.
Rosnita Kabid Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten Sambas menyampaikan pihaknya tupoksi melakukan pelayanan teknis terutama kepada korban, apakah ada trauma atau seperti apa.
Sehingga nantinya apakah ada gangguan trauma dan akan dirujuk jika nantinya diperlukan. “Kami juga terus koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, dan kami terus melakukan pelayanan teknis sesuai tupoksi,” katanya.
Shanti Wiedjayarini, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sambas menyampaikan penanganan sesuai tupoksi juga dilakukan. Kemudian sesuai data Dinsos, keluarga korban, sudah memiliki jaminan Kesehatan yakni tercover di BPJS kelas 3.
“Keluarga tersebut masuk dalam kategori keluarga miskin ekstrim, kami juga akan lakukan asistensi ke rumah korban untuk Langkah-langkah selanjutnya,” katanya.(fah)
Editor : Hanif