PONTIANAK POST - Sepuluh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Sambas menerima dana bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sambas melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penerimaan dan Pengeluaran dana bantuan Partai Politik di Kabupaten Sambas tahun 2025 sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Sambas.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan untuk memastikan kepatuhan partai politik dalam penggunaan dana bantuan keuangan berjalan efektif dan sesuai dengan peruntukannya, mengingat anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sambas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar, belum lama ini.
Menurutnya, LHP yang disampaikan mencakup pertanggung jawaban menerima dana keuangan dari sepuluh partai politik di Kabupaten Sambas, yakni Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS, Demokrat, PPP dan Hanura.
Baca Juga: Polres Singkawang Intensifkan Patroli Hingga Subuh untuk Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong
Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalbar ini, bertujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang bersumber dari negara.
“Ini bagian dari pemeriksaan penggunaan dana publik, kemudian memastikan jika partai politik menggunakan dana bantuan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
BPK Perwakilan Perwakilan Kalbar, sebut Abu Bakar, telah melakukan pemeriksaan dengan baik. Selanjutnya memberikan LHP terkait pertanggungjawaban penggunaan bantuan partai politik di Kabupaten Sambas tahun 2025.
"BPK RI Perwakilan Kalbar yang telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan LHP bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sambas, laporan ini menjadi bahan masukan dalam pengelolaan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan partai politik yang semakin baik kedepannya,” katanya.
Pelaporan penggunaan dana yang bersumber dari publik ini, merupakan amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (fah)
Editor : Hanif