PONTIANAK POST - Dua orang laki-laki berinisial RS (28) dan FR (30) diamankan Satres Narkoba Polres Sambas pada Senin (6/4), di Kecamatan Sambas. Keduanya diamankan di sebuah rumah dengan barang bukti lima paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,21 gram.
“Satres Narkoba Polres Sambas menangkap dua orang yakni RS dan FR yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (6/4) sekitar pukul 00.10 Wib. Penangkapan dilakukan di rumah yang beralamat di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas,” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, Senin (6/4).
Keduanya berhasil diamankan setelah adanya penyelidikan atas adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kartiasa. “Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada di rumah di Desa Kartiasa tersebut,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian memperoleh sejumlah barang bukti yang itu diakui keduanya merupakan miliknya. “Saat penggeledahan yang dilakukan, anggota Satres Narkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,21 gram,” katanya.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Kartiasa Sambas Ditangkap, Polisi Amankan 12 Gram Lebih Barang Bukti
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik berisikan klip kosong, alat hisap (sedotan), beserta dua unit handphone milik para pelaku.
Atas temuan tersebut, keduanya digelandang ke Mapolres Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang keduanya bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sambas akan terus menunjukkan komitmen dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Sambas. Pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak terutama masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba.
“Kami berharap masyarakat selalu memberikan dukungan untuk pemberantasan narkoba, sampaikan jika ada informasi kepada pihak kepolisian, sinergi bersama sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” katanya. (fah)
Editor : Hanif