Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Angka Perceraian di Sambas Capai 660 Kasus dalam 3 Bulan selama 2026, Pengadilan Agama: Ada Fenomena Bercerai Usai Lebaran

Fahrozi PP • Sabtu, 11 April 2026 | 16:02 WIB
Ilustrasi perceraian. Angka perceraian di Kabupaten Sambas mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. (FREEPIK)
Ilustrasi perceraian. Angka perceraian di Kabupaten Sambas mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. (FREEPIK)

 

PONTIANAK POST  - Angka perceraian di Kabupaten Sambas mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada tiga bulan pertama 2026, sudah terdapat 660 kasus perceraian di wilayah tersebut.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas I A Sambas, pada 2021 terdapat 875 jumlah perceraian, pada 2022 naik menjadi 1078 kasus, pada 2023 sempat turun menjadi 887 kasus.

Namun kembali naik pada 2025 menjadi 946 kasus. Lalu pada 2025 meningkat menjadi 1051 kasus, dan di 2026 hingga triwulan ini menyentuh angka 660 kasus.

Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil Setelah 6 Bulan Pisah Rumah, Komitmen Asuh Anak Bersama

"Kalau sesuai data kasus yang ditangani di PA Kelas IA Sambas, sesuai tupoksi bukan hanya menangani perkara perceraian, hanya memang angka perceraian di Kabupaten Sambas tinggi bahkan untuk tingkat Kalimantan Barat selama kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk di 2026 di triwulan pertama, kami sudah menerima 660 perkara perceraian,” kata Panitera PA Kelas IA Sambas, Muhammadiyah.

Dari data di lima tahun terakhir tersebut, cerai Gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri, mendominasi. Seperti di tiga tahun terakhir, yakni 2023 Cerai Gugat (CG) sebanyak 798 perkara sementara Cerai Talak (CT) sebanyak 89. Lantas di 2024, CG sebanyak 849 perkara sementara CT 97, serta di 2025 CG sebanyak 921 dan CT 130 perkara.

Menurut dia, tedapat fenomena di Kabupaten Sambas, jika habis lebaran pengajuan perceraian di PA Sambas akan meningkat. Dicontohkan sesuai data dari petugas, pada 30 Maret 2026 itu sudah ada 40 lebih pihak yang sudah meminta informasi ke PA Sambas mengenai persyaratan pengajuan perkara perceraian.

Baca Juga: Akhir Cerita Cinta Ridwan Kamil dan Atalia: Sepakati Cerai Damai Usai 29 Tahun Menikah

“Perceraian atau orang mengajukan gugatan cerai ke PA Sambas, setelah lebaran angkanya naik, dan itu bahkan terjadi hampir setiap tahunnya,” katanya.

Lantaran, di momen lebaran banyak yang bekerja di luar kota atau negara pulang ke Kabupaten Sambas, dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengurus perceraian dengan berbagai alasannya masing-masing.

Banyak faktor yangmenjadi penyebab perceraian, namun yang tertinggi adalah alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

Selanjutnya disusul meninggalkan salah satu pihak dari pasangan tersebut, lantas masalah ekonomi, salah satu pasangan dihukum penjara, judi, mabuk, poligami, zina, kekerasan dalam rumah tangga serta murtad.

“Perselisihan terus menerus merupakan faktor penyebab tertinggi perceraian di Kabupaten Sambas, sebagai contoh dari beberapa perkara yang ditangani, ada pasangan bertengkar terus, dan ini diantaranya suami tak punya kerja tetap, sehingga istri bekerja untuk mencukupi kebutuhan, tapi dalam perjalannya, sang suami keluar rumah setiap saat dari kasus ini terjadi cekcok, kemudian ada hal lain yang itu sejumlah pihak termasuk dari keluarga, sudah berupaya menyelesaikan hanya saja tak membuahkan hasil, sehingga perceraian dipilih,” katanya. (fah)

Editor : Miftahul Khair
#fenomena bercerai usai lebaran #angka perceraian #sambas