Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

5.497 Perceraian, Sambas Darurat Rumah Tangga Rapuh

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 April 2026 | 22:10 WIB
ilustrasi perceraian (jawa pos)
ilustrasi perceraian (jawa pos)

 

PONTIANAK POST – Fenomena perceraian di Kabupaten Sambas menunjukkan angka mengkhawatirkan dengan total 5.497 kasus dalam lima tahun terakhir, bahkan 600 perkara tercatat hanya dalam tiga bulan pertama 2026.

Lonjakan tersebut memperlihatkan rapuhnya ketahanan rumah tangga di daerah perbatasan itu, dengan pernikahan usia muda, konflik rumah tangga, dan tekanan ekonomi sebagai pemicu utama.

Salah satu kisah datang dari seorang perempuan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Samaran, yang harus menikah saat usianya belum genap 17 tahun.

Saat remaja lain memikirkan kelulusan sekolah, Samaran justru menghadapi kenyataan harus memulai kehidupan sebagai seorang istri.

Perempuan kelahiran 1998 itu masih duduk di bangku kelas 12 SMA ketika menjalin hubungan asmara dengan seorang pria yang kemudian mengubah jalan hidupnya.

Hubungan tersebut awalnya tidak diketahui keluarga hingga perubahan fisiknya memicu kecurigaan orang tua.

Akhirnya Samaran mengakui bahwa dirinya hamil, sehingga keluarga memutuskan mempertemukan kedua belah pihak.

“Orang tua meminta pacar saya datang ke rumah, lalu kedua keluarga sepakat untuk menikahkan kami,” ujarnya mengenang peristiwa pada 2016 itu.

Tak lama setelah lulus sekolah, Samaran resmi menikah dan mengikuti suaminya merantau ke luar daerah untuk memulai kehidupan baru.

Awalnya rumah tangga mereka berjalan seperti keluarga muda pada umumnya.

“Anak kami satu,” katanya singkat.

Namun seiring waktu, hubungan mereka mulai diwarnai pertengkaran yang semakin sering terjadi.

Konflik yang awalnya kecil berubah menjadi cekcok hampir setiap hari.

Samaran mengaku mulai merasakan jarak dengan suaminya, terutama karena kurangnya kepedulian dan keterbukaan.

“Saya merasa suami kurang peduli dan sering keluar rumah tanpa kejelasan, sementara saya bekerja,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti kondisi keuangan keluarga meskipun kebutuhan sehari-hari masih tercukupi.

Pertengkaran yang terus berulang membuat kondisi rumah tangga semakin tidak harmonis.

Anak mereka yang masih kecil bahkan lebih sering diasuh oleh orang tua Samaran.

“Suami juga jarang datang untuk melihat anak,” katanya.

Kelelahan emosional yang terus menumpuk akhirnya membuat Samaran mengambil keputusan besar.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memilih mengakhiri pernikahannya melalui cerai gugat.

Kini Samaran menjalani kehidupan sebagai ibu tunggal.

Anak yang dulu masih kecil kini telah duduk di bangku SMA.

 

600 Kasus dalam Tiga Bulan

Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sambas menunjukkan angka perceraian yang tetap tinggi dalam lima tahun terakhir.

Pada 2021 tercatat 875 perkara perceraian, kemudian meningkat menjadi 1.078 perkara pada 2022.

Jumlah tersebut sempat turun menjadi 887 perkara pada 2023.

Namun angka kembali naik menjadi 946 perkara pada 2024.

Pada 2025 jumlah perceraian meningkat lagi menjadi 1.051 perkara.

Sementara hingga triwulan pertama 2026, perkara perceraian sudah mencapai 660 kasus.

Panitera PA Kelas IA Sambas, Muhammadiyah, mengatakan angka tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius di masyarakat.

“Dalam kurun lima tahun terakhir, termasuk triwulan pertama 2026, kami menerima ribuan perkara perceraian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, Sambas termasuk daerah dengan angka perceraian yang cukup tinggi di Kalimantan Barat.

Dari jenis perkara, cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dibanding cerai talak.

Pada 2023 tercatat 798 cerai gugat dan 89 cerai talak.

Pada 2024 meningkat menjadi 849 cerai gugat dan 97 cerai talak.

Sementara pada 2025 tercatat 921 cerai gugat dan 130 cerai talak.

Jika dilihat dari wilayah, angka perceraian tertinggi dalam lima tahun terakhir terjadi bergantian di sejumlah kecamatan.

Pada 2021 tertinggi di Kecamatan Pemangkat dengan 115 perkara.

Pada 2022 tertinggi di Kecamatan Teluk Keramat dengan 147 perkara.

Pada 2023 tertinggi di Kecamatan Tebas sebanyak 126 perkara.

Pada 2024 tertinggi di Kecamatan Sambas dengan 144 perkara.

Pada 2025 kembali tertinggi di Kecamatan Tebas dengan 147 perkara.

Sementara kecamatan dengan angka perceraian terendah dalam periode tersebut antara lain Sajingan Besar, Selakau, dan Salatiga.

 

Kontribusi Nikah Muda

Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian di Sambas.

Selain itu terdapat pula faktor lain seperti ditinggalkan pasangan, masalah ekonomi, hukuman penjara, perjudian, mabuk, poligami, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perbedaan keyakinan.

“Perselisihan yang berulang sering terjadi karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga istri harus bekerja,” jelas Muhammadiyah.

Kondisi tersebut sering memicu konflik berkepanjangan yang akhirnya berujung pada perceraian.

Sementara itu, persentase perceraian yang dipicu pernikahan usia muda menunjukkan tren menurun.

Pada 2021 angkanya sebesar 8,46 persen.

Pada 2022 turun menjadi 7,51 persen.

Pada 2023 menjadi 6,88 persen.

Pada 2024 turun lagi menjadi 5,07 persen.

Pada 2025 tercatat sebesar 3,90 persen.

Meski demikian, pernikahan usia muda tetap dianggap memiliki risiko perceraian yang tinggi.

Dalam setiap perkara, Pengadilan Agama Sambas terlebih dahulu melakukan proses mediasi sebelum sidang.

Namun upaya tersebut sering tidak maksimal karena salah satu pihak tidak hadir.

“Kami berharap kedua belah pihak datang saat mediasi, tetapi sering kali hanya satu pihak yang hadir,” ujarnya.

Menurut Muhammadiyah, keberhasilan mediasi terbagi dua, yakni keberhasilan sebagian berupa kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta.

Sementara keberhasilan penuh berarti pasangan rujuk kembali.

Namun tingkat keberhasilan penuh masih tergolong rendah.

Terkait pernikahan usia muda, pengajuan dispensasi nikah harus melalui proses ketat di pengadilan.

Calon pengantin akan menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan reproduksi, serta kesiapan mental dan psikologis.

“Pasangan usia muda umumnya belum matang secara mental sehingga persoalan kecil bisa berkembang menjadi konflik besar,” katanya.

Ia menjelaskan sejak 2019 pemerintah menetapkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia tersebut, mereka wajib mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.

Pengajuan dispensasi biasanya dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah atau hubungan yang telah diketahui keluarga.

Meski prosesnya ketat, tidak sedikit pasangan yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah kemudian kembali ke pengadilan untuk bercerai.

“Kami berharap mereka benar-benar siap, tetapi ada juga yang akhirnya kembali mengajukan perceraian,” ujarnya.

 

Usia Pernikahan Sangat Singkat

Fenomena lain yang mengkhawatirkan adalah perceraian yang terjadi pada usia pernikahan sangat singkat.

Pada 2021 tercatat 10 kasus perceraian dengan usia pernikahan kurang dari satu tahun.

Pada 2022 tercatat 13 kasus.

Pada 2023 meningkat menjadi 16 kasus.

Angka tersebut melonjak tajam menjadi 261 kasus pada 2024.

Namun pada 2025 kembali turun menjadi enam kasus.

Sebagian besar perceraian terjadi pada usia pernikahan satu hingga lima tahun.

“Yang memprihatinkan, ada juga pasangan yang belum genap satu tahun menikah sudah bercerai,” pungkas Muhammadiyah. (fah)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#perceraian Sambas #Pengadilan Agama Sambas #data perceraian Kalbar #Konflik rumah tangga #nikah muda