Perampok Bercelurit Gasak Rp43 Juta di Sambas, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Hanif • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 10:40 WIB
DITANGKAP: Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang. (POLRI)
DITANGKAP: Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang. (POLRI)

PONTIANAK POST - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan pria berinisial LK alias A pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas pada malam hari.

Dimana pelaku (LK) mengadang korban yang berinisial berinisial STK (57) di jalan ketika akan pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan selanjutnya merampas tas selempang yang berisikan duit dan handphone.

“Benar, kami sudah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami warga berinisial STK warga Kecamatan Sambas pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 20.45 WIB malam,” kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.

Menindaklanjutinya, jajaran Satreskrim Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada Minggu (12/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kurang dari 24 jam dari kejadian, Personil Satreskrim Polres Sambas menangkap LK di rumahnya di Desa Lubuk Dagang pada Minggu (12/4),” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kasus perampokan yang dialami korban terjadi ketika ST pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 20.45 WIB, akan pulang ke rumah dengan berkendaraan bermotor.

Namun saat di Jalan Pekong Sebenua, ada seorang pria tak dikenal mengadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor.

“Sempat korban ini menahan serangan celurit dari pelaku, yang itu dibuktikan adanya luka di tangan kirinya,” katanya.

Namun lantaran pelaku menggunakan senjata tajam, korban akhirnya tak bisa mempertahankan tas yang diselempangkan. “Tas selempang yang dikenakan korban berhasil direbut dan dibawa kabur pelaku. Dimana hasil keterangan korban, tas itu berisi uang tunai Rp43 juta dan satu ponsel,” katanya.

ST kemudian mendatangi rumah temannya, dan menyampaikan jika dirinya menjadi korban perampokan. Oleh temannya, korban dibawa ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah menjadi korban perampokan, ST minta pertolongan ke rumah kawannya yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sambas. Serta selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” katanya.

Mendapati laporan adanya perampokan, pihak kepolisian bergerak dengan senyap tapi pasti. Hingga akhirnya pada Minggu (12/4), atau kurang dari 24 jam dari kejadian, berhasil mengamankan terduga pelaku yakni LK (31).

“LK Sudah dibawa ke Mapolres, termasuk sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian total Rp45 juta,” katanya.

Polres Sambas mengajak masyarakat selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat. Kemudian meningkatkan kewaspadaannya terutama saat membawa sejumlah uang dengan jumlah banyak. (fah)

Editor : Hanif
celurit perampok pencurian senjata tajam polres sambas