PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan S alias A (33) dan H alias A (38) yang diduga mengedarkan narkoba di sejumlah desa di Kecamatan Jawai. Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kegiatan terlarangnya.
"Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, melalui Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan dua orang yakni S alias A (33) dan H alias A (38), Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kecamatan Jawai," kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Dua orang tersebut diamankan di rumah. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. "S als A (33) dan H als A (38) diamankan di rumah yang beralamat di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, keduanya diduga mengedarkan barang haram di sejumlah desa di Kecamatan Jawai.
Dalam penggeledahan petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram, serta barang bukti lainnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas temuan ini, Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (fah)
Editor : Hanif