Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Sambas Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai Desa Sentebang

Fahrozi PP • Selasa, 21 April 2026 | 07:55 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan S alias A (33) dan H alias A (38). (ISTIMEWA)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan S alias A (33) dan H alias A (38). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan S alias A (33) dan H alias A (38) yang diduga mengedarkan narkoba di sejumlah desa di Kecamatan Jawai. Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kegiatan terlarangnya.

"Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, melalui Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan dua orang yakni S alias A (33) dan H alias A (38), Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kecamatan Jawai," kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.

Dua orang tersebut diamankan di rumah. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. "S als A (33) dan H als A (38) diamankan di rumah yang beralamat di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, keduanya diduga mengedarkan barang haram di sejumlah desa di Kecamatan Jawai.

Baca Juga: LNHAM Rilis Rekomendasi Evaluasi Demo Berdarah 2025, Dorong Akuntabilitas Aparat dan Perlindungan HAM

Dalam penggeledahan petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram, serta barang bukti lainnya.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas temuan ini, Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (fah)

Editor : Hanif
#Edarkan Sabu #jawa #penyidikan #barang bukti #polres sambas