Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan C merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dua pria berinisial RS dan FR yang lebih dulu diamankan mengaku memperoleh sabu dari C.
Baca Juga: Aksi Sosial PKB di Sambas, Seribu Paket Sembako Dibagikan untuk Warga Desa Jelutung Pemangkat
“Ini pengembangan kasus, dua pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika dari C,” kata Sadoko.
Mengetahui rekannya ditangkap, C sempat kabur dan bersembunyi sebelum akhirnya dilacak polisi. Petugas kemudian menangkap C di sebuah rumah kos setelah memastikan posisinya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan langsung diamankan bersama tersangka.
C kini ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru.
Kasus ini menambah daftar perempuan muda yang terseret peredaran narkotika di wilayah Sambas. (fah)
Editor : Hanif