PONTIANAK POST - Di balik perbatasan yang sunyi, ancaman penyakit diam-diam mencoba masuk, membawa risiko besar bagi petani, peternak, dan nelayan di Kalimantan Barat.
Balai Karantina Kalimantan Barat bergerak cepat dengan memusnahkan berbagai komoditas ilegal asal Malaysia yang diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
Langkah tegas ini menjadi benteng terakhir untuk melindungi keamanan hayati daerah.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan tidak ada toleransi bagi barang ilegal yang berpotensi membawa penyakit.
“Ini pesan kuat bahwa kami tidak memberi ruang bagi komoditas berisiko,” ujarnya di Pontianak.
Seluruh komoditas yang dimusnahkan diketahui tidak memiliki sertifikat kesehatan resmi.
Selain itu, barang-barang tersebut juga tidak dilaporkan kepada petugas saat masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi ini membuatnya berisiko tinggi membawa hama dan penyakit berbahaya.
Mulai dari hama penyakit hewan, ikan, hingga organisme pengganggu tumbuhan.
Pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Komoditas tersebut merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Maret 2026.
Sebelumnya, barang-barang itu sempat ditahan karena tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur.
Langkah ini untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit yang tersisa.
Adapun barang yang dimusnahkan cukup beragam.
Sekitar 300 batang bibit tanaman seperti nanas, kelapa, dan kelapa sawit ikut dihancurkan.
Selain itu, 15 kilogram daging, mulai dari sapi hingga kelelawar, juga dimusnahkan.
Termasuk 240 paket daging babi olahan yang berpotensi membawa penyakit.
Tak hanya itu, sekitar 100 kilogram ikan asin dan udang turut menjadi bagian dari pemusnahan.
Ferdi menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
Dukungan masyarakat di wilayah perbatasan juga dinilai sangat penting.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat di seluruh pintu masuk.
“Komitmen kami jelas, menjaga Kalimantan Barat dari ancaman penyakit yang merugikan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan,” tegasnya. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro