PONTIANAK POST - Polres Sambas menggagalkan peredaran 73,82 gram sabu siap edar dan menangkap dua terduga pengedar berinisial B (49) dan D (34) di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sambas pada Jumat (24/4), sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah perbatasan tersebut.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan kedua terduga diamankan di sebuah rumah saat penggerebekan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Sebunga,” ujar Sadoko.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Ngabang
Dari penggeledahan, polisi menyita 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 73,82 gram serta satu kotak hitam yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Barang bukti yang diamankan disebut telah dikemas siap edar, sehingga pengungkapan ini dinilai mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar masyarakat, termasuk generasi muda di kawasan perbatasan.
“Kedua orang itu bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sadoko.
Kedua tersangka sementara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan pidana terkait lainnya.
Polres Sambas juga mengajak masyarakat terus bersinergi melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menekan peredaran narkoba di daerah perbatasan yang rawan jalur distribusi gelap. (fah)
Editor : Hanif