PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial J, 55, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebawi dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Jumat (1/5), sekitar pukul 11.45 WIB.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5) sekira pukul 11.45 WIB di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang,” kata Sadoko, Selasa (6/5).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah yang ditempati hingga menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan tiga paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 51,80 gram, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
J bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sadoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, J diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi.
Kasus tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman narkoba yang menyasar lingkungan permukiman dan generasi muda.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Polres Sambas mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana mengapresiasi langkah Polres Sambas dalam mengungkap kasus narkoba dan berharap dukungan masyarakat terus diperkuat.
“Upaya bersama menjadi kunci pengungkapan kasus dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas,” katanya. (fah)
Editor : Hanif