Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Fraksi PKB Siap Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar Terkait Konflik Yayasan Catur Arya Satyani

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 22 Mei 2026 | 23:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB menerima pengaduan tim kuasa hukum umat Buddha terkait konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satyani di Pemangkat, Sambas, Jumat (22/5/2026) di Jakarta. Fraksi PKB menyatakan siap meminta klarifikasi kepada Polda Kalbar dan Kejati Kalbar terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB menerima pengaduan tim kuasa hukum umat Buddha terkait konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satyani di Pemangkat, Sambas, Jumat (22/5/2026) di Jakarta. Fraksi PKB menyatakan siap meminta klarifikasi kepada Polda Kalbar dan Kejati Kalbar terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

PONTIANAK POST - Polemik berkepanjangan terkait Konflik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, akhirnya masuk ke meja Komisi III DPR RI. Umat Buddha melalui tim kuasa hukum resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Fraksi PKB setelah proses hukum yang ditempuh sejak 2020 dinilai berjalan lamban tanpa kepastian.

Pengaduan itu disampaikan kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Mereka meminta perhatian DPR RI terhadap dugaan penguasaan aset yayasan dan lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.

Konflik Bermula dari Sengketa Kepengurusan Yayasan

Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana, menjelaskan akar persoalan bermula dari konflik internal kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani.

Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang disebut telah terpilih secara sah.

“Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan,” kata Raka usai menemui anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.

Menurut Raka, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama serupa yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama. Padahal, Yayasan Catur Arya Satyani selama ini dikenal sebagai pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong di Pemangkat.

Vihara Bersejarah sejak 1803

Raka menyebut vihara tersebut memiliki nilai sejarah panjang bagi umat Buddha di Kalimantan Barat. Tempat ibadah itu diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803 dan didirikan oleh para biksu serta biksuni.

“Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula,” ujarnya.

Umat Buddha Mengaku Kesulitan Menjalankan Aktivitas Ibadah

Konflik berkepanjangan itu disebut berdampak langsung terhadap aktivitas peribadatan umat Buddha di Pemangkat. Raka mengatakan keterbatasan akses terhadap aset yayasan membuat operasional vihara berjalan serba terbatas.

“Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas,” katanya.

Situasi tersebut, menurut kuasa hukum, memicu keresahan di kalangan umat yang selama ini masih mempertahankan kegiatan ibadah di vihara bersejarah tersebut.

Proses Hukum Dinilai Lamban

Selain menempuh jalur perdata, pihak yayasan juga mengaku telah melaporkan dugaan pidana terkait perpanjangan hak pakai aset yang disebut bukan haknya. Laporan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar.

Namun, hingga kini mereka menilai belum ada kepastian hukum.

“Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tegas Raka.

Persoalan tersebut kemudian dibawa melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Dari komunikasi itu, rombongan yayasan diarahkan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

Komisi III PKB Siap Minta Klarifikasi Kapolda dan Kajati

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen hukum yang diserahkan sebelum meminta klarifikasi kepada Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan,” kata Abdullah.

Menurut dia, Fraksi PKB akan segera mengirim surat resmi kepada aparat penegak hukum di Kalbar pada pekan depan.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati,” ujarnya.

Komisi III Ingatkan Potensi Konflik SARA

Abdullah menegaskan persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik bernuansa SARA.

“Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan persoalan tersebut dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila tidak ditemukan titik terang dalam waktu dekat.

“Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (ars)

 

KRONOLOGI KASUS

Tahun/Tanggal Peristiwa Keterangan Penting
Sekitar 1803 Berdirinya Vihara Sip Fuk Thong Vihara dikelola Yayasan Catur Arya Satyani dan disebut sebagai rumah ibadah Buddha tertua di Pemangkat.
Sebelum 2020 Konflik kepengurusan yayasan muncul Pengurus lama disebut tidak menyerahkan dokumen akta otentik kepada kepengurusan baru yang diklaim sah.
2020 Proses hukum mulai ditempuh Umat Buddha dan kuasa hukum mulai membawa perkara ke jalur hukum perdata dan pidana.
2020–2026 Dugaan penguasaan aset yayasan Muncul yayasan baru dengan nama serupa yang disebut memperpanjang hak pakai aset yayasan lama.
2020–2026 Aktivitas ibadah terdampak Umat Buddha mengaku mengalami kesulitan operasional dan keterbatasan dana kegiatan ibadah.
2020–2026 Laporan ke Kejati dan Polda Kalbar Kuasa hukum menyebut proses penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberi kepastian hukum.
Mei 2026 Aduan dibawa ke BERANI dan DPR RI Persoalan diteruskan melalui organisasi BERANI hingga masuk ke Komisi VIII dan Komisi III DPR RI.
22 Mei 2026 Tim kuasa hukum bertemu Fraksi PKB di Jakarta Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan menyampaikan aduan resmi ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
22 Mei 2026 Komisi III PKB respons aduan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan akan mempelajari dokumen perkara.
Pekan depan (rencana) Surat klarifikasi ke aparat hukum Fraksi PKB berencana meminta penjelasan kepada Polda Kalbar dan Kejati Kalbar terkait perkembangan kasus.
Tahap lanjutan (opsi) Potensi RDP di DPR RI Komisi III membuka kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh pihak terkait jika konflik tak menemui titik terang.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#umat Buddha Pemangkat #Vihara Sip Fuk Thong #sengketa aset vihara #Konflik Yayasan Catur Arya Satyani #kapolda kalbar