PONTIANAK POST - Polres Sambas menangkap A (31), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah konter seluler di Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, setelah sempat bersembunyi dari pengejaran polisi sejak kasus terungkap pada April 2026.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan A yang dilakukan Unit Lidik dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sambas berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/56/V/2026/SPKT tertanggal 5 Mei 2026 tentang dugaan curat sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf c dan f KUHP.
Menurut AKP Suwandi, kasus ini berawal dari aksi pencurian di konter HP pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan sejumlah telepon genggam raib dan merugikan pemilik usaha.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap pelaku lain berinisial I (19) pada Selasa (5/5/2026) di rumahnya di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Diduga Bandar Sabu di Sebawi dengan Barang Bukti 51 Gram
Jejak Penyelidikan
Setelah penangkapan I, penyidik Satreskrim Polres Sambas melakukan pengembangan kasus hingga mengarah kepada A yang diduga turut berperan dalam aksi pencurian di konter tersebut.
A akhirnya diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 20.58 WIB di rumahnya di Desa Dalam Kaum tanpa perlawanan, sebelum langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim AKP Suwandi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, A diduga sempat bersembunyi selama proses pengejaran berlangsung hingga akhirnya berhasil ditemukan melalui pengembangan informasi dari tersangka sebelumnya.
Dampak pada Aktivitas Usaha Kecil
Pemilik konter seluler di Dusun Sukamantri disebut mengalami kerugian akibat hilangnya sejumlah perangkat telepon genggam, yang berdampak langsung pada operasional usaha harian mereka.
Peristiwa ini juga membuat pelaku usaha kecil di sekitar lokasi kejadian meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari yang dianggap rawan tindak kriminal.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. (fah)
Editor : Hanif