Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres dan Dinkes Sambas Jalin Kerjasama, Integrasikan Pelayanan Gawat Darurat 

Fahrozi PP • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:55 WIB
Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Sambas bersama Kepala Dinkes tandatangani MoU. (ISTIMEWA)
Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Sambas bersama Kepala Dinkes tandatangani MoU. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas sepakat untuk lahirkan inovasi dalam rangka pelayanan gawat darurat. Yakni mengintegrasikan pelayanan yang diberikan bagi masyarakat yang menggunakan panggilan call center 110 dan 119 di wilayah Kabupaten Sambas.

Inovasi pelayanan tersebut dimulai dengan penandatangan MoU antara Polres Sambas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas tentang kesepakatan bersama integrasi dan koordinasi panggilan darurat 110 dan 119 dalam penanganan kejadian gawat darurat, Kamis (4/6) di aula Mapolres Sambas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Ganjar Eko Prabowo mengatakan jika pihaknya sudah berpikir lama adanya call center. Dimana di bidang kesehatan adanya call center 119.

Baca Juga: Polres Sambas Beri Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Kapolsek Paloh Sa’emni

Namun bagaimana jika itu (Pelayanan gawat darurat) dikolaborasikan. Sehingga atas ide dari Kapolres Sambas, untuk mengkolaborasikan pelayanan panggilan call center 110 yang sudah dimiliki pihak kepolisian.

“Memang berbeda antara tugas polisi dan tenaga kesehatan. Namun ada hal-hal yang bisa dikolaborasikan bersama antara pihak kepolisian dan tenaga kesehatan berkaitan pelayanan jika ada kondisi gawat darurat,” kata Ganjar.

Dimisalkannya, jika ada kecelakaan lalu lintas. Masyarakat yang menggunakan layanan panggilan call center 110 ataupun 119, secara terintegrasi antara pihak kepolisian dan petugas kesehatan akan turun ke lapangan memberikan penanganan secara bersama.

“Misalnya ada kecelakaan di jalan raya, setelah menerima laporan melalui call center, kami dari petugas kesehatan dan petugas dari Polres Sambas turun secara bersama, petugas polisi menangani kecelakaan, kami memberikan pertolongan medis kepada korban kecelakaannya, begitu juga kasus lain,” katanya.

Baca Juga: Setahun Menunggu Kepastian, Umat Buddha di Sambas Pertanyakan Penanganan Dugaan Penyerobotan Aset Yayasan; Kejati Kalbar Tegaskan Tak Ada Unsur SARA

Pihaknya juga berharap, selain upaya memberikan pelayanan maksimal. Perjanjian kerjasama ini, juga bagian untuk memberikan kesempatan bagi petugas kesehatan memberikan tindakan medis.

“Kalau ada kecelakaan, beberapa pengalaman yang kami alami, banyak masyarakat berkumpul atau bahkan terjadi kemacetan, sehingga dengan adanya kerjasama ini, bagaimana nantinya pihak kepolisian membukakan akses akan medis bisa secepatnya diberikan agar korban kecelakaan bisa tertolong,” katanya.
 
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan untuk layanan call center kepolisian melalui 110 sudah ada dan secara terpusat di Mabes Polri.

Sehingga yang dilaksanakan saat ini, bagaimana antara Polres Sambas dan tenaga kesehatan dari Dinkes, mengintegrasikan pelayanan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Polres Sambas dan Dinkes Sambas bagi masyarakat yang menggunakan panggilan gawat darurat.
 
“Ini menjadi upaya bersama terkait dengan implementasi call center pelayanan baik 110 ataupun 119. Sehingga setelah penandatanganan MoU, nanti dari Polres melalui Kabag Ops dan Dinkes melalui jajarannya, akan melakukan pembahasan bersama baik secara teknik maupun SOP mengenai integrasi dan koordinasi pelayanan ini,” kata Kapolres Sambas.

Apa yang menjadi komitmen bersama antara Polres Sambas dan Dinkes Sambas ini. Menjadi bagian untuk menjawab tuntutan pelayanan publik yang menjadi harapan masyarakat.

Di mana warga mengharapkan pelayanan yang baik kualitas maupun kuantitas, termasuk kemudahan aksesnya. Sehingga yang biasanya call center 110 dan 119 terpisah. Setelah MoU ini, masyarakat yang nantinya memanggil 110 ataupun 119 bisa mendapatkan pelayanan dari kepolisian maupun kesehatan. 

Baca Juga: Hewan Kurban di Sambas Tembus 3.717 Ekor: Teluk Keramat Terbanyak, Didominasi Sapi

“Panggilan gawat darurat nantinya yang diterima operator baik di kepolisian (110) maupun di kesehatan (119), sesuai tupoksi dari Polres dan Dinkes akan dikoordinasikan bersama, sehingga akan terlihat dimana irisan yang bisa dilakukan dari kepolisian dan tenaga kesehatan,” katanya.

Terlebih selama ini, adanya call center 110, bukan saja berkaitan dengan Kamtibmas, namun ada masyarakat yang melaporkan adanya ular berbisa masuk ke rumah. Sehingga pihak kepolisian turun bersama dengan pihak terkait untuk memberikan pertolongan.(fah)

Editor : Miftahul Khair
#dinas kesehatan sambas #pelayanan gawat darurat #polres sambas