PONTIANAK POST - Bupati Sambas H Satono menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh sekolah di Kabupaten Sambas harus berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
Menurut Satono, proses penerimaan murid baru merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas sehingga tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun selama pelaksanaannya.
“Pemkab Sambas berkomitmen mewujudkan pelaksanaan penerimaan siswa baru secara baik, akuntabel, dan transparan,” kata Satono di Sambas.
Pintu Awal Perbaikan Pendidikan
Satono menilai pembenahan mutu pendidikan harus dimulai dari proses penerimaan murid baru yang berlangsung adil dan terbuka bagi seluruh masyarakat.
“Penerimaan murid baru adalah pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas. Jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Sambas, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Komitmen tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Dorong Semua Anak Tetap Bersekolah
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sambas yang menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pelaksanaan SPMB.
“Kami mendukung upaya serius dari Pemkab Sambas yang memiliki komitmen kuat untuk membangun pendidikan,” kata Yakob.
Ia berharap momentum penerimaan murid baru juga menjadi sarana memastikan seluruh anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Kami di DPRD Kabupaten Sambas berharap saat penerimaan siswa baru menjadi ajang untuk memastikan anak-anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, misalnya lulus SD ke SMP atau sederajat, dan lulus SMP ke SMA atau sederajat,” ujarnya.
Harapan tersebut muncul agar tidak ada lagi anak usia sekolah di Kabupaten Sambas yang terputus dari akses pendidikan karena kendala daya tampung maupun faktor lainnya.
Perluas Daya Tampung
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan ketersediaan kursi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 melalui perluasan daya tampung sekolah swasta.
Dirjen PAUD Dikdas dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan pemerintah daerah diminta menggandeng sekolah swasta agar seluruh calon murid memperoleh akses pendidikan yang merata.
Hingga awal Mei 2026, tercatat 148 daerah siap melaksanakan SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta dengan melibatkan 8.579 sekolah swasta serta tambahan daya tampung mencapai 379.034 kursi.
Pemerintah juga memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat bersekolah di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.
Kemendikdasmen menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli kursi dalam SPMB karena sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci otomatis setelah petunjuk teknis ditandatangani pemerintah daerah.
Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung dan keterisian kursi secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga integritas proses penerimaan murid baru di seluruh daerah. (fah)
Editor : Hanif