PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial FXS (25), warga Kecamatan Tebas, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sambas dan Polsek Tebas terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sambas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha WR bernomor polisi KB 6080 PAD milik seorang warga Desa Madak, Kecamatan Subah.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri Pekan Gawai Naik Dango XIX Tahun 2026 di Ramin Bantang Sambas.
Korban memarkirkan sepeda motor di halaman Kantor UPTD PKB Dinas Perhubungan di Dusun Sungai Pinang, Desa Sungai Rambah, Kecamatan Sambas, Minggu (24/5) malam.
Baca Juga: Gawe Dayak Naik Dango 2026 Ditutup Meriah di Singkawang
Motor Hilang Saat Korban Hadiri Gawai
Menurut AKP Suwandi, korban sempat menggunakan sepeda motor tersebut sebelum kembali memarkirkannya sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang.
Pada pukul 05.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor berada di lokasi parkir. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mencari informasi kepada pedagang dan pengunjung di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan petunjuk mengenai keberadaan motornya. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sambas.
Ditangkap di Tebas
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada FXS sebagai terduga pelaku.
“Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 20.41 WIB, dengan alat bukti yang kuat mengarah kepada yang bersangkutan, tim gabungan bergerak mengamankan FXS di sebuah rumah di Desa Maribas, Kecamatan Tebas,” kata AKP Suwandi.
Setelah diamankan, FXS dibawa ke Polsek Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Imbau Warga Waspada
Atas perbuatannya, FXS disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Suwandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta pemilik kendaraan memastikan sepeda motor diparkir di tempat aman dan dalam kondisi terkunci untuk mengurangi risiko pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat ditinggalkan,” ujarnya. (fah)
Editor : Hanif