PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial W, 23, ditangkap Satres Narkoba Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 722,22 gram di Dusun Tanjung, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan bersembunyi di kebun kelapa sawit milik warga hingga area bekas lahan perusahaan.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, mengatakan petugas awalnya akan melakukan penggerebekan di tepi Jalan Negara Sajingan Besar ketika pelaku mengetahui keberadaan polisi dan mencoba kabur.
Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bocah Perempuan 7 Tahun Tewas Diduga Tenggelam Kolam Renang
“Petugas kepolisian dari Satres Narkoba dan Polsek Sajingan akan melakukan penggerebekan di tepi Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di Dusun Tanjung Desa Senatab. Namun ketika di lokasi, W mencoba melarikan diri menuju kebun kelapa sawit milik warga,” kata AKP Sadoko Kasih, Selasa (23/6).
Sempat Menumpang Mobil Bibit Sawit
Pelaku terus berupaya menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama lebih dari 30 menit.
Menurut AKP Sadoko Kasih, W bahkan sempat menumpang mobil Grand Max yang membawa bibit kelapa sawit untuk mengelabui petugas sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas kantor perusahaan.
Petugas yang melakukan pengintaian secara senyap akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 13.50 WIB.
Polisi Temukan Dua Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Ada bungkusan plastik transparan yang disimpan dalam sebuah tas, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” ujar AKP Sadoko Kasih.
Selain sabu seberat bruto 722,22 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, dan kantong plastik berwarna hitam.
Baca Juga: Dari Penghasil Arang ke Sentra Amplang, Batu Ampar Siapkan Wajah Baru Ekonomi Ramah Lingkungan
“W dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba
Saat ini, W dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sambas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Sadoko Kasih menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca Juga: Literasi Finansial, Kunci Kemajuan Petani Perbatasan di Temajuk
“Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” katanya. (fah)
Editor : Hanif