Polres Sambas Bongkar Dua Kasus Sabu di Tebas, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Puluhan Paket Narkotika

miftakhair • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari pengungkapan jaringan sabu di Tebas. (ISTIMEWA)
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari pengungkapan jaringan sabu di Tebas. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Polres Sambas mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/7) melalui pengembangan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, dua kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku di Dusun Mangga, Desa Tebas Kuala dan Dusun Durian, Desa Sempalai, Kecamatan Tebas.

Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan dua orang, yakni DB (51), warga Desa Tebas Kuala, dan ER (30), warga Desa Lumbang, Kecamatan Sambas. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Dusun Mangga, Desa Tebas Kuala.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembawa 722 Gram Sabu usai Kejar-kejaran di Kebun Sawit Sambas

“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan oleh kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tebas,” kata AKP Sadoko.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Barang bukti ditemukan di rumah yang diduga juga digunakan sebagai lokasi transaksi.

Sementara itu, dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan NA di Dusun Durian, Desa Sempalai, Kecamatan Tebas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 58,72 gram serta satu paket berisi dua butir pecahan pil diduga ekstasi dengan berat bruto 0,25 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, sendok pipet, dompet, dan uang tunai.

Baca Juga: Bahaya Narkoba Mengintai Pelajar, Polres Ketapang Bekali Siswa Kenali Modus Peredaran dan Ancaman Hukumnya

AKP Sadoko mengatakan para terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fah)

 

Editor : Miftakhair
narkoba sabu pelaku kasus