PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial I (49) diamankan dan diserahkan warga kepada Polsek Selakau, Polres Sambas, setelah diduga melakukan upaya pencurian kopra atau kelapa yang telah dikeringkan milik warga di Kecamatan Selakau. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, mengatakan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban mengenai hilangnya kopra yang telah dimasukkan ke dalam beberapa karung.
"Ada laporan ke pihak kepolisian mengenai adanya dugaan pencurian kopra yang dialami warga," kata Kasatreskrim Polres Sambas.
Baca Juga: Pencurian Motor Masih Terjadi, Polsek Pontianak Timur Kembali Tangkap Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selakau melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau. Dalam prosesnya, polisi mendapati informasi bahwa warga telah mengamankan seorang pria pada Jumat (24/7) dini hari.
Polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 04.50 WIB diduga terjadi tindak pidana pencurian di teras sebuah rumah.
"Korban ini menyimpan kopra (kelapa yang dikeringkan) di teras rumah. Namun saat dilihat, dua karung yang berisi kopra sudah tidak ada. Pencarian dilakukan dan melihat barang tersebut berpindah di pinggir jalan raya," katanya.
Merasa curiga karena dua karung kopra berpindah dari lokasi semula, korban bersama warga kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 04.50 WIB, sebuah mobil datang mendekati karung tersebut dan seorang pria turun untuk memasukkan kopra ke dalam kendaraan.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Ringkus Residivis Pencurian Rumah Kosong, Mesin AC Berhasil Diamankan
"Mendapati aksi mencurigakan warga kemudian mendatangi orang dan mobil tersebut, kemudian bertanya ke orang tersebut maksudnya apa. Selanjutnya korban menghubungi anggota Polsek Selakau," katanya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung berisi kopra dengan berat sekitar 48 kilogram. (fah)
Editor : Miftakhair